Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Tak terasa ternyata kita telah memasuki bulan Februari 2019, hal ini berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) semakin mendekat. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dengan adanya Juknis ini diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi.
Berikut isi dari Juknis tersebut;
DOWNLOAD
Diharapkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019/2020 ini dapat menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta baru di madrasah.
Tak terasa ternyata kita telah memasuki bulan Februari 2019, hal ini berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) semakin mendekat. Oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dengan adanya Juknis ini diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi.
Berikut isi dari Juknis tersebut;
DOWNLOAD
Diharapkan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019/2020 ini dapat menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta baru di madrasah.