Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Simak JUKNIS yang di keluarkan oleh BKN berikut;
Untuk download filenya silahkan klik dibawah ini :