Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani
Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kerjanya dalam melaksanakan keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang prlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundanf-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Pendidikan lainnya.
Berikut isi Juknis tersebut
Untuk mengunduh filenya silahkan klik dibawah ini;