Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani .
Penyelenggaraan birokrasi yang baik akan tercermin pada hasil produk berupa layanan sehingga tingkat kepuasan stakeholdres menjadi lebih meningkat.
Dalam rangka meningkatkan layanan kepada internal maupun eksternal, Kementerian Agama sudah memulai melaksanakan agenda reformasi birokrasi dimulai sejak tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 153 Tahun 2009 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Agama.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Kementerian Agama semakin serius dan konsisten dalam melaksanakan program reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dan diwajibkan oleh Peraturan Presiden tersebuut sesuai dengan karakteristik masing-masing institusi. Sasarannya yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Sebagai bentuk keseriusan pemerinah dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi, kementerian/lembaga yang telah berhasil mengimplementasikan sasaran dari program reformasi birokrasi diberikan tunjangan kinerja yang besarannya ditetapkan dan disetujui oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
Dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi, tentunya harus mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agama agar sejalan dengan program prioritas nasional dalam hal melaksanakan reformasi birokrasi. Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 menghasilkan 10 Prioritas Nasional dan 30 Program Prioritas, salah satunya pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja (satker) dan pegawai yang sangat banyak, sehingga tidak mudah melakukan proses reformasi birokrasi dengan cepat. Bagi institusi pemerintahan yang rata-rata memiliki scope besar, tentu membutuhkan energi dan strategi khusus untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi. Seiring dengan berjalannya waktu hingga kini perubahanperubahan semakin dirasakan dengan tercapainya beberapa layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama, baik internal maupun eksternal.
PENERAPAN REFORMASl BIROKRASI KEMENTERIAN AGAMA
Dalam pelaksanaan delapan area perubahan pada program reformasi birokrasi, perlu dibentuk Tim RB yang bertugas untuk mendorong dan mengkomunikasikan pencapaian sasaran reformasi birokrasi.
Pembentukan tim tersebut sangat membantu stakeholders dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi delapan area perubahan pada program RB Kementerian Agama yang berdampak pada peningkatan kualitas dan layanan kepemerintahan berbasis kinerja.
1. Pembentukan Tim RB Tingkat Kementerian Agama
Susunan Tim RB Tingkat Kementerian Agama terdiri dari Pengarah, Pelaksana, dan Kelompok Kerja yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama dan lampiran susunan struktur Tim RB cukup mencantumkan nama jabatan. Keputusan Menteri Agama tentarig Tim RB Kementerian Agama dapat diubah apabila terdapat perubahan susunan struktur dalam tim.
Keanggotaan tim dapat melibatkan seluruh Unit Kerja Eselon I Pusat sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi dalam tim.
Adapun tugas dari Tim RB tingkat Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
a. Pengarah
Pengarah dalam Tim RB mempunyai tugas:
1) memberikan arahan dalam penyusunan dan penyempurnaan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama;
2) mengendalikan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama; dan
3) melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala, konsisten, terarah, dan berkelanjutan.
b. Pelaksana
Pelaksana dalam Tim RB mempunyai tugas:
1) merancang rencana tindak lanjut pelaksanaan RB pada delapan area perubahan;
2) melaksanakan fokus perubahan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agama;
3) mengoptimalkan eksistensi area perubahan yang sudah maju dan meningkatkan area perubahan lain yang memerlukan perhatian khusus;
4) melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta melakukan penyesuaian yang diperlukan agartarget yang dihasilkan selalu dapat menyesuaikan kebutuhan stakeholders; dan
5) berkoordinasi dalam merumuskan dan mcnetapkan Agen Perubahan Kementerian Agama.
Berikut Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama
Silahkan klik dibawah ini untuk download.