Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan kesempatan kepada Tenaga Honorer Guru Eks K-II dan Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan atau MoU/Nota Kesepakatan antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdaftar dalam database BKN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk download filenya ailahkan klik dibawah ini: