Breaking News

31 Maret 2019

PR: Antara Penghambat dan Pendorong Siswa

 www.hanapibani.com

Beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur mengambil langkah yang cukup menyita perhatian publik dan pemerhati pendidikan dengan surat edaran yang melarang guru memberikan PR (pekerjaan rumah) ke siswa. Tujuannya agar setiap peserta didik memiliki waktu lebih banyak belajar tentang pendidikan karakter di lingkungan sekolah dan masyarakat. Fenomena ini akhirnya dengan cepat menjadi viral dan menimbulkan perdebatan di masyarakat khususnya di kalangan warganet.
Menyokong Pendidikan Keluarga
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadikan pendidikan keluarga sebagai pilar untuk mendukung kesuksesan pendidikan karakter. Sebuah tema besar yang diusung bangsa ini dan termaktub dalam Kurikulum 2013 (K-13).
Penguatan pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan namun juga perlu melibatkan keluarga dan masyarkat. Hal ini telah dimuat secara gamblang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017. Barangkali ini yang menjadi alasan diberlakukannya pelarangan pemberian PR di Kota Blitar.  
PR selama ini dianggap sebagai ’penghambat’ peserta didik dalam proses ’memanusiakan’ diri dalam tatanan kehidupan sosial.
Memang tak bisa dipungkiri polemik pemberian PR selalu menjadi persoalan yang debatable. Faktanya di sekolah, siswa harus menghadapi mata pelajaran yang jumlahnya banyak. Dalam satu hari saja, seorang murid bisa mempelajari lima mata pelajaran sekaligus bahkan lebih. Dapat dibayangkan apabila kelima guru yang mengampu mata pelajaran tersebut memberikan PR secara bersamaan di hari yang sama dan diikuti oleh guru-guru lain di hari-hari berikutnya.
Ini belum termasuk pada ujian-ujian. Seperti ujian harian, bulanan, semester hingga ujian sekolah dan ujian nasional.
Selain itu, sangat banyak murid-murid yang mengikuti kegiatan belajar tambahan dengan mengikuti bimbingan belajar atau les-les sepulang sekolah. Sehingga meski sudah menghabiskan waktu berjam-jam belajar di sekolah, mereka tetap harus berjibaku dengan tugas-tugas yang menumpuk dan juga persiapan-persiapan untuk ujian-ujian tadi.
Alhasil waktu untuk bercengkerama dengan keluarga dan bersilaturahmi dengan masyarakat menjadi sangat minim. Bahkan kebiasaan seperti ini sangat rentan memicu stresssehingga akan mengganggu keefektifan belajar dan tentunya kesehatan.
Manfaat PR
PR sebenarnya bukanlah hal buruk. Bahkan banyak penelitian yang menunjukkan manfaat penting PR sebagai salah satu faktor kesuksesan peserta didik.
Epsen dan Van Hoornis (2001) mengungkapkan PR tidak hanya mempengaruhi ranah akademis seorang pelajar tapi juga hal-hal seperti pengembangan kepribadian, hubungan orangtua dan anak serta komunikasi antara guru dan orang tua.
Selain itu Sharp (2002) mengemukakan adanya pengaruh langsung dan signifikan antara waktu yang diluangkan siswa mengerjakan PR dengan prestasi yang bersangkutan di sekolah.
Ini membuktikan bahwa penugasan yang diberikan guru sebenarnya tidak menyalahi kaidah pendidikan. Dalam konteks pendidikan di Indonesia dewasa ini, yang menjadi problematika bukan masalah pemberian PR akan tetapi konten PR serta frekuensi dan banyaknya PR yang diberikan guru kepada murid.
Konten PR harus benar-benar diperhatikan. Bila PR hanya berupa tugas-tugas yang bersifat menghafal atau meringkas catatan dari buku-buku teks apalagi dengan jumlah halaman yang sangat banyak tentu bukanlah bentuk PR yang efektif dan wajar saja apabila PR dianggap menjadi beban bila penerapannya seperti itu.
PR harus mengakomodasi apa-apa yang telah dipelajari di sekolah. Apalagi K-13 menitikberatkan pada pendekatan saintifik (scientific approach) dan mengaitkan pembelajaran dengan fenomena kehidupan sehari-hari. Penghapusan PR justru disinyalir bisa menghambat terlaksananya konsep ini.
Sebagai contoh dalam pembelajaran Bahasa Inggris. Di kelas peserta didik mengamati jenis teks iklan (advertisement) dengan ciri-ciri kebahasaannya yang diberikan guru. PR dapat diberikan kepada peserta didik berbentuk project dengan mengumpulkan contoh-contoh teks iklan lain yang mereka temukan di masyarakat baik melalui internet, surat kabar, majalah maupun billboard (papan iklan) lalu membandingkan dengan apa yang mereka pelajari secara konsep di sekolah. Perbandingan itu bisa saja menghasilkan penemuan baru (discovery) oleh pesereta didik yang tidak ditemukan saat belajar di kelas sehingga pembelajaran tidak hanya menjadi efektif tapi juga lebih nyata dan applicable (dapat diterapkan)
Sekolah juga harus menggariskan aturan baku dan mengikat agar ada koordinasi di antara guru sehingga tidak memberikan PR secara menumpuk dalam satu hari apalagi dengan tenggat batas waktu pengumpulan yang singkat. Dengan cara seperti ini, maka peserta didik tidak akan terbebani dan dapat mengerjakan PR secara maksimal.
Pada akhirnya PR bukan lagi menjadi hal yang mengganggu tapi menjadi sarana membantu peserta didik dalam memahami pembelajaran secara komprehensif.
Baca selengkapnya ...

Sayembara Desain Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2019

 www.hanapibani.com


Pendidikan merupakan eskalator kemajuan bangsa. Sumberdaya manusia Indonesia yang nasionalis, tangguh, cerdas, berbudi pekerti luhur menjadi tumpuan masa depan Indonesia.
Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaksudkan untuk memanggil kesadaran bahwa setiap kita memiliki kepentingan terhadap pendidikan.

Mari ambil bagian dalam merayakan pendidikan Indonesia dengan menuangkan gagasan kreatif dan mewujudkannya dalam desain logo peringatan Hari Pendidikan Nasional 2019.

Pesan dalam logo:
  • Menguatkan pendidikan demi Indonesia lebih baik
  • Menggambarkan keguyuban bangsa Indonesia

Syarat peserta:
  1. Berlaku hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Kemendikbud, termasuk UPT daerah
  3. Satu peserta hanya diperbolehkan mengirim satu karya.
Ketentuan Umum Sayembara:
  1. Karya asli peserta sayembara, bukan meniru/menjiplak desain yang sudah ada
  2. Tidak mengandung unsur pornografi dan isu SARA
  3. Karya desain logo belum pernah diikutsertakan pada lomba dan/atau dipublikasikan sebelumnya
  4. Hak Cipta atas karya yang ditetapkan sebagai pemenang sayembara menjadi sepenuhnya milik Kemendikbud
  5. Keputusan penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan teknis logo:
  1. Logo berwarna dan hitam putih dikirim dalam 4 format, yaitu: ai, pdf, png, dan jpeg
  2. Menyertakan penjelasan konsep desain sesuai dengan filosofi logo
  3. Bila desain mengandung unsur tulisan, wajib memberikan jenis font yang digunakan (kalau font dibuat sendiri, maka semua font harus disertakan)
  4. Memberikan panduan warna (misalnya, C: 0, M: 100, Y: 100, K:0)
Tata-cara sayembara:
  1. Buat desain logo dengan mengikuti kriteria pesan yang harus disampaikan
  2. Kirim karya desain dan fotokopi identitas ke alamat pos-el: pengelolawebkemdikbud@kemdikbud.go.id
  3. Batas akhir pengiriman karya: Hari Senin, 1 April 2019
  4. Data Peserta menyebutkan:
  • Nama Lengkap:
  • Alamat:
  • No.KTP:
  • Nomor HP:
  • Lampiran: (desain logo dan penjelasan makna logo)
  1. Mengikuti akun resmi instagram @kemdikbud.ri
  2. Unggah desain melalui akun instagram peserta dengan menyertakan tagar #sayembarahardiknas2019 dan #hardiknas2019 kemudian tag dan mention@kemdikbud.ri pada tanggal yang ditentukan (Senin, 1 April 2019, paling lambat pukul 14.00WIB)

 www.hanapibani.com

Hadiah:
  1. Pemenang diumumkan di laman kemdikbud.go.id dan akun media sosial Kemendikbud, pada tanggal 4 April 2019
  2. Diberikan hadiah sayembara berupa 1 buah laptop dan insentif senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Pajak ditanggung oleh penyelenggara.
  3. Pemenang akan menandatangani pernyataan penyerahan hak cipta logo.

Baca selengkapnya ...

Manfaat Lain dari PR Anak

www.hanapibani.com

السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
Salam sejahtera buat semua Sahabat  Hanapibani.com senusantara.
Bunda, Nayla ada PR nih. Bantu ngerjakan, ya?” pinta Nayla kepada sang Bunda yang saat itu sedang asik memainkan keyboard laptopnya.
Karena ada tugas yang harus diselesaikan, permintaan Nayla hanya didengarkan oleh sang Bunda. Tanpa memberikan respons positif.
Hal ini membuat hati Nayla hancur. Harapan dapat tanggapan sekaligus bantuan mengerjakan PR lenyap sudah. Akhirnya dia mengerjakan sendiri meski merasa kesulitan.
Ilustrasi di atas hanya sebuah contoh kesibukan orangtua yang mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap anak. Bahkan tidak jarang ada beberapa orang yang merasa berat jika buah hatinya mendapat PR. Ada yang beranggapan PR itu membebani anak, merepotkan orang tua hingga ada yang berpikir bahwa PR adalah cerminan pembelajaran di sekolah yang tidak tuntas.
Padahal jika kita mau berpikir positif, ada beberapa hal positif yang didapat dari pemberian PR.

Mengulang pelajaran yang didapat di sekolah
Belajar adalah sebuah proses pengulangan terhadap sebuah ilmu atau pengetahuan. Karena belajar merupakan proses maka mengulang apa yang dilihat, didengar dan dirasakan adalah suatu keharusan. Sesuai fitrahnya, manusia memiliki keterbatasan dalam mengingat sesuatu. Untuk itu dibutuhkan pengulangan agar ingatan semakin kuat dan tajam. Sehingga apa yang dia ketahui tidaklah cepat hilang.

Mengetahui proses belajar mengajar di sekolah
Proses belajar mengajar di sekolah tidak semua bisa diketahui orangtua. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pembelajaran berada di lembaga atau sekolah, sementara orang tua berada di rumah.
Ini yang membuat orangtua harus mencari tahu sampai dimana pelajaran yang diterima anaknya. Bukan untuk menghakimi seorang guru dalam pemberian materi. Namun, karena pembelajaran terhadap anak hanya berlangsung beberapa jam saja di sekolah, sedangkan pembelajaran adalah sebuah pemberian keilmuan atau penanaman karakter yang dilakukan secara kesinambungan baik itu di lembaga maupun di rumah. Maka diperlukan informasi utuh agar pembelajaran berjalan selaras dan seimbang antara di sekolah dan di rumah. Di antara cara yang paling mudah untuk mengetahui sampai di mana proses belajar mengajar di sekolah tersebut adalah dengan adanya PR.

Mengetahui gaya belajar anak
Anak adalah amanah dari Tuhan YME, yang menurut William Stern dengan teori konvergensinya mengatakan bahwa hasil pendidikan anak dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu pembawaan dan lingkungan.
Diakui atau tidak, pada dasarnya anak lahir telah memiliki potensi atau pembawaan. Namun, pembawaan atau potensi itu akan hilang jika tidak dikembangkan. Oleh sebab itu tugas pendidik yang dalam lingkup sempit adalah orangtua untuk menghantarkan perkembangan potensi anak semaksimal mungkin sehingga kelak menjadi orang yang berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, nusa, dan bangsanya.
Untuk mengembangkan potensi itu maka dibutuhkan pengetahuan sekaligus pemahaman terhadap gaya belajar anak. Jangan sampai terjadi pengarahan yang tidak sinergi antara orangtua dengan anak, sehingga berakibat hilangnya pembawaan atau potensi anak. Tidak menutup kemungkinan ada di antara anak yang memiliki gaya belajar jika dia mendapatkan PR dia mau belajar, sementara jika tidak maka dia enggan belajar.

Sarana interaksi antara orangtua dan anak
Di zaman now, demi kesejahteraan keluarga tidak jarang membuat seorang ibu juga harus membantu keluarga dengan bekerja. Sehingga harus meninggalkan rumah dan tidak menutup kemungkinan menitipkan buah hatinya ke penitipan anak atau babysitter. 
Ironis memang, seorang ibu yang merupakan sekolah pertama bagi anak harus menggantikan posisinya kepada orang lain. Namun, dengan tujuan kebahagian seluruh anggota keluarga semua harus ibu lakukan.
Dalam kurun waktu kurang lebih 7 hingga 10 jam anak dan orangtua terpisahkan. Tentunya ada rasa rindu untuk bersama. Kadang karena seringnya terpisah maka seorang anak akan lebih memilih berkomunikasi dengan babysitter dibandingkan dengan orangtuanya.
Di sini PR mampu menjadi sarana komunikasi yang handal bagi orangtua dan anak. Sedikit kata singkat, ”Sayang, hari ini ada PR tidak, adakah yang bisa bunda bantu? Untuk besok apakah ada PR yang belum dikerjakan?” akan mampu mencairkan suasana yang kurang harmonis antara orangtua dan anaknya.

Dengan demikian tidak sepantasnya jika kita selaku orangtua berpandangan negatif atau bahkan mengeluh jika anak kita mendapatkan PR. Bahkan seharusnya kita merasa bersyukur karena dengan diberi PR sehingga komunikasi dengan anak tetap terjalin dan kasih sayang tetap tumbuh tidak tergantikan oleh orang lain. Karena diantara sebab munculnya ketidakharmonisan dalam keluarga adalah kurangnya komunikasi.
Merry Riana dalam kata bijaknya mengatakan, ”Yang dibutuhkan dalam hubungan cuma 3: komitmen, komunikasi, dan kesabaran”. Ayo jalin komitmen, komunikasi, dan kesabaran dengan putra-putri kita melalui PR, agar tercipta keluarga bahagia selamanya. Salam sehat dan kuat orang tua hebat. 
Baca selengkapnya ...

29 Maret 2019

Pemutakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan melaksanakan pemutakhiran data Emis Pendidikan Islam Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019.

Sehubungan dengan hal tersebut,  mka diaampaikan benerapa hal:



Untuk download filenya silahkan klik dibawah ini:

 www.hanapibani.com

Baca selengkapnya ...

12 Ketentuan Terbaru dalan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

www.hanapibani.com

Jakarta (Kemenag) --- Sidang Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang  (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta. RUU ini telah disahkan sebagai undang-undang. 
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan RUU dibahas sejak tahun 2016. UU ini menyempurnakan regulasi sebelumnya,  yaitu: UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
"Setelah mencermati kondisi faktual dalam proses pembahasan, maka RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melalui 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008, " kata Ali Taher dalam laporannya saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU di gedung Parlemen, Kamis (28/03).   
Paripurna Pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait. 
Ali Taher menjelaskan 12 perbaikan tata kelola yang menjadi pembeda dari UU No. 13 Tahun 2008 yakni : 
Pertama, prioritas keberangkatan bagi jemaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun
Kedua, adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas. 
Ketiga, pelimpahan porsi keberangkatan bagi jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. Namun, pelimpahan bisa dilakukan dengan alasan jemaah tersebut meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji.
Keempat, pelimpahan porsi jemaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, Ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
Kelima, jaminan pelindungan bagi jemaah haji dan umrah sehingga  terhindar dari perbuatan melawan hukum baik penelantaran atau penipuan dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Keenam, adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan umrah. Berupa wewenang kepada Menteri untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah. 
Ketujuh, adanya pengaturan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil guna melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kedelapan, jaminan kepastian hukum bagi penyelenggaran perjalanan ibadah umrah, penyelenggaran perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dalam hal perizinan yang bersifat tetap dengan mekanisme pengawasan melalui akreditasi dan pemberian sanksi administratif.
Kesembilan, adanya pengaturan yang memberikan kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jemaah haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.
Kesepuluh, sistem pengawasan yang komprehensif, berupa keharusan Penyelenggara Umrah untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank berupa garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata. 
Kesebelas, pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat melalui KBIHU dalam mendukung kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah.
Kedua Belas, untuk memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan Jemaah, adanya pemberian sanksi bagi penyelenggara perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik berupa pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana.
"Komisi VIII DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini djdasari dengan semangat melindungi dan melayani masyarakat secara umum dan jemaah secara khusus," kata Ali Taher. 
"Harapan kita semua, jangan ada lagi jemaah yang terlantar, gagal berangkat padahal mereka telah membuat syukuran di rumahnya dengan mengundang rekan dan saudaranya," ujarnya.
Ali Taher berharap para penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah dengan dikeluarkannya UU ini, memberikan pelayanan yang prima. "Kasihanilah mereka yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangimu," tandas Ali Taher.
Baca selengkapnya ...

Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh

www.hanapibani.com

Informasi Lowongan Kerja sebagai Vice Chancellor of Islamic University of Technology di Dhaka, Bangladesh



Download filenya dengan klik dibawah ini :
 www.hanapibani.com

Baca selengkapnya ...

KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama

www.hanapibani.com

Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Agama Dan Atasan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi Dan Komunikasi Kementerian Agama



Download filenya dengan klik dibawah ini:
 www.hanapibani.com

Baca selengkapnya ...

28 Maret 2019

Kemendikbud Bakal Rubah Pola Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas


Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur tenaga kependidikan yang memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai sebuah jabatan dengan peran yang sangat strategis, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut lebih visioner dalam menghadapi persaingan global dengan datangnya revolusi industri 4.0. Menurut dia, saat ini Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah. Ke depan, jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan pola karier.
"Guru bila bagus bisa jadi kepala sekolah, kepala sekolah bila bagus bisa jadi pengawas. Kemendikbud sedang memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan," kata Muhadjir dalam kegiatan Sinkronisasi Program Pembinaan Tenaga Kependidikan dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Ia menyampaikan, apabila bagus kinerjanya, kepala sekolah maupun pengawas sekolah bisa menjabat lebih dari dua periode bila kinerjanya terus meningkat. Kendati demikian, pada periode kedua harus pindah ke sekolah lainnya. Apabila ada kepala sekolah yang kinerjanya kurang baik, Mendikbud berharap, supaya jangan dirotasi ke sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih. "Sebab hal ini malah akan memperlambat kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut," ujarnya.
Muhadjir yakin bahwa reformasi di sekolah tidak akan terjadi jika kepala sekolah dan pengawas sekolah belum dibenahi. Ia menegaskan, pemerintah daerah dituntut untuk berani menciptakan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena dipengaruhi kepentingan politik.
"Asumsi saya, sekolah itu tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner, memiliki tanggung jawab yang besar, dan betul-betul berkorban untuk (sekolah) yang dia pimpin, Insya Allah sekolah itu akan maju," ucapnya.
Ia berharap, apabila ada daerah yang memiliki anggaran berlebih tidak perlu lagi meminta bantuan dari pusat, tetapi sebaiknya membantu daerah di sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat gotong royong dalam memajukan pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota yang anggarannya berlebih, yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota tersebut," ujarnya. 

Pelatihan kompetensi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program serta anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama, di antaranya berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan pengawas untuk program 2019," ujar Supriano.
Ia menyatakan, tahun ini calon dan seorang pengawas wajib mengikuti pelatihan pengembangan dan peningkatan kompetensi pemberdayaan sekolah. Pelatihan akan digelar oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS). Lembaga tersebut yang  mengeluarkan sertifikat elektronik kepada pengawas dan kepala sekolah yang lulus pelatihan peningkatan komptensi.
Ia menjelaskan, pelatihan pengawas dan kepala sekolah ini dilakukan di tingkat provinsi. Menurut dia, sertifikat elektronik dibuat untuk memudahkan Kemendikbud dalam mengontrol distribusi kepsek dan pengawas sekolah di daerah.  "Jadi ada kontrol.  Makanya sekarang semua sertifikat harus ada kontrol dari Dirjen GTK, tetapi pengawasan yang tidak merepotkan. Hitungan menit, detik, begitu dikirim ke pusat datanya di detik yang sama barcode-nya itu akan sampai ke pengirim," ujar Supriano.***
Baca selengkapnya ...

Kebakaran di HSU, Desa Nelayan

Www.hanapibani.com

*LAPORAN KEJADIAN MUSIBAH KEBAKARAN*

- *Hari / Tanggal* : Rabu 27 Maret 2019

- *Pukul* : 23.35 wita

- *Jenis Kejadian*          :
MUSIBAH KEBAKARAN RUMAH BANGUNAN KAYU

- *Alamat Kejadian*     : 
Jalan Desa Nelayan Rt.03 Kec. Sungai Tabukan Kab.Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan

- *Sumber Air*     :
input Tangki dan Gobangan Air Bawah Rumah masyarakat sekitar

- *Jalur Lalin*       : Lancar

- *Penyebab Kejadian*     :
Penyelidikan Pihak berwenang

- *Akibat Yang Ditimbulkan*    : Menghanguskan Bangunan Rumah  penduduk dan Bangunan Kosong

- *Nama Pemilik* :
1. Aspar Bin H. Utup, 55 tahun, Swasta, Alamat Desa Nelayan Rt. 3 No. 45 Kec. Sungai Tabukan Kab. HSU (Terbakar 100%)

2. Salimi Bin Abin, 35 Tahun, Swasta, Alamat Desa Nelayan Rt. 3 No. 46 Kec. Sungai Tabukan Kab. HSU (Terbakar 100 %)

3. Hj. Halimah Binti H. Ramli (Alm), 55 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Nelayan Rt. 3 No. 44 Kec. Sungai Tabukan Kab. Hsu (Terbakar 25 %)

4. Fahmi Bin Aspar, 30 Tahun, swasta, Alamat Desa Nelayan Kec. Sungai Tabukan Kab. Hsu ( Terbakar 80 %)

5. Bangunan Kosong bekas Ponpes Nelayan (terbakar 5%)

- *Korban Jiwa*   : Nihil

- *Langkah Yang Diambil* :

  • Pemadaman Musibah Kebakaran
  • Melakukan Pertolongan Kemanusian
  • Pengamanan Barang Korban Musibah kebakaran
  • Berkordinasi laporan melalui dukungan Komunikasi Satgas di lokasi kejadian
  • Berkordinasi dengan BNPB, Dinas Sosial, dll untuk ditindak lanjuti


- *Dokumentasi*       : Terlampir

- *Operator Pemadam bertugas* :
1. Hanif Tanjung
05 PREDAM HSU JZ19JO
2. Achmad Huzaifie
06 PREDAM HSU JZ19NU

- *Freq digunakan*    : ```VHF 143.230Mhz```

*Sumber info*  :

*Info berita*    : Polsek Kec. Sungai Tabukan

*Editor berita*   : 05 *PREDAM* Hanif
Baca selengkapnya ...

27 Maret 2019

Cara Input Siswa Baru Dari Madrasah Lulusan Satu Tahun Sebelumnya Di EMIS

www.hanapibani.com


EDISI TERBATAS
AKSI INI DILAKUKAN DENGAN CARA BERKOMUNIKASI DENGAN OPERATOR MADRASAH SEBELUMNYA DIMANA SISWA TERSEBUT BERASAL

1. Masuk ke alamat URL http://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/

2. Masukkan username dan pasword dan login

3. Setelah itu masuk kemenu Kesiswaan lalu klik submenu cari siswa.

4. Masukkan nama siswa tapi jika punya NISN maka pakai NISN agar pencarian lebih mudah

5. Setelah siswa tersebut ketemu maka perhatikan posisi siswa tersebut berada di madrasah mana dan untuk lebih mudahnya bisa lihat NSM yang tercantum bukan lihat nama Madrasah.

6. Setelah ketemu posisi siswa tersebut maka bisa hubungi operator madrasah tersebut untuk melakukan proses seperti langkah no 1 sampai 5 dan bilanng ke operatornya untuk menyimpan data dengan cara klik detail siswa lalu simpan.

7. Siswa akan masuk di data siswa aktif pada Madrasah tersebut.

8. Lalu mintakan untuk naikkan ke kelas akhir dan setelah itu suruh masuk ke menu luluskan siswa

9. Dan setelah itu centang siswa tersebut lalu klik menu LULUSKAN.

10. Setelah proses di atas dilakukan maka kita bisa menarik siswa tersebut melalui melalui menu siswa baru dari Madrasah dan masukkan NSM Madrasah jenjang sebelumnya dijamin kalo proses di atas sukses maka siswa akan muncul

11. Kemudian centang siswa tersebut lalu daftarkan maka otomatis siswa akan masuk siswa aktif.

Fasilitas ini diberlakukan sampai 30 Maret 2019 tahun ini maka gunakan kesempatan bagus ini untuk melakukan eksekusi agar siswa masuk ke data siswa aktif madrasah kita dan riil sesuai dengan data Madrasah kita.
Baca selengkapnya ...

Biografi Prof. Dr. KH. Ahmad Syarwani Zuhri Al Banjari

Biografi Prof. Dr. KH. Ahmad Syarwani Zuhri Al Banjari



Prof. Dr. KH. Ahmad Syarwani Zuhri Al Banjari lahir di Sungai Gampa, Rantau Badauh, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, 8 Agustus 1950 (umur 65 tahun) adalah seorang ulama dan tokoh Islam Indonesia. Ia merupakan ketua MUI Kota Balikpapan dan pendiri Pondok Pesantren Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari Balikpapan.

Beliau dilahirkan di Desa Sungai Gampa Marabahan, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, kurang lebih 40 km dari Kota Banjarmasin pada 8 Agustus 1950, dari pasangan Haji Zuhri bin Haji Acil dan Hajjah Marwiyah binti Haji Khalil. Haji Zuhri adalah seorang petani biasa. Ia lahir dalam lingkungan adat keluarga yang sangat fanatik.

Nasab beliau:
Syeikh Qadhi H. Abu Naim Ada mempunyai 22 orang Anak diantaranya Bernama Fathimah dan Fatimah menikah dgn H. Sulaiman Cerbon Marabahan melahirkn H. Abd. Hamid Bantuil, Ia menikah dgn Hamidah melahirkan Dariyah, Dariyah melahirkan Hamsah, dan Hamsah melahirkan Marwiyyah, dan Marwiyah menikah Dgn H.Zuhri Ijum melahirkan Prof. Dr. KH.A. Syarwani Zuhri Balikpapan dan Saudara Saudarinya diantaranya: H. Zainal Abidin, H. Mahyudin, H. Mawardi (Ayah Ust. Jailani). Hj. Maimunah, H. Syarkani dan Hj. Maisarah.

Kemudin dari pihak ayah beliau
Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari menikah dgn Tuan Bidur lahirlah Syeikh Qadhi H. Abu Suud, Al Alim Allamah Qadhi. H. Abu Su’ud bin Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari. Menikah dgn Aminah dikota Amuntai, Maka Lahirlah Al Alimul Allamah Qadhi H.M. Sa’id Jazuli Nambau. Ia Menikah dgn Zailkha melahirkan Aisyah. Kemudian ‘Aisyah menikah dgn Shubuh bin Al Alimul Allamah Mufti H. Abd. Jalil Bin Al Alimul Allamah Khalifah H. Syahabuddin bin Syeikh M. Arsyad Al Banjari. Melahirkan 9 Anak. diantaranya Adalah Zainab. Zainab Mempunyai Putri Bernama Asma. Asma Melahirkan M. Nur. dan M.Nur mempunyai anak Ashal dan Ashal mempunyai putra Zuhri (Ijum). Dan Zuhri mempunyai Beberapa Org Anak diantaranya Prof.Dr. KH. A. Syarwani Zuhri.

Awalnya, Ahmad Syarwani kecil dimasukkan ke sekolah agama Islam tingkat Ibtidaiyah dan kemudian Tsanawiyah di Madrasah Sulam ‘Ulum di Desa Sungai Gampa (1959-1961). Ia diasuh para guru, terutama K.H. Muhammad Marzuki Musthafa, hingga berhasil meneruskan ke tingkat selanjutnya.
Kemudian ia belajar di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darussalam Martapura. Masuk tahun 1962, lulus tahun 1970. Pada masa itu pondok pesantren ini di bawah asuhan Guru Tuha, yaitu K.H. Abdul Qadir Hasan dan K.H. Anang Sya’rani Arif (muhaddits Kalimantan).

Atas dorongan orang tua dan para guru agama, ia melanjutkan menimba ilmu ke kota Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada Pondok Pesantren Datuk Kelampian selama tiga tahun (1970-1973), yang diasuh Guru Syarwani Abdan.

Kemudian, atas pengarahan dan dorongan serta doa restu sang guru ia melanjutkan pendidikannya ke luar negeri, Arab Saudi, dan kemudian bermukim di sana. Ia berada di Timur Tengah selama lebih kurang 12 tahun.

Selama di Mekkah Al-Mukarramah, ia sempat menimba ilmu dari tokoh-tokoh Islam dunia, ulama-ulama dan guru-guru besar Al-Haramain: Makkah dan Madinah. Antara lain, Yang Mulia Syaikhuna Sayyid Muhammad Amin Kutbi, Asy-Syaikh Muhadditsul Al-Haramain Hasan bin Muhammad Al-Masysyath (mufti Makkah Al-Mukarramah), Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad Yasin bin ‘Isa Al Fadani Al-Makki (direktur Madrasah Ad-Diniyah Darul ‘Ulum Makkah Al-Mukarramah), Asy-Syaikh Muhammad Nursayf Rahimahullah, Al-Habib Al-’Alim Al-Allamah Abdul Qadir bin Ahmad As-Seggaf (wali quthb, Jeddah), Asy-Syaikh Al-’Arif billah Al-Habib Abu Bakar bin Abdullah Al-Habsyi, Asy-Syaikh Muhadits Al-Haramain Al-Habib Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani, Asy-Syaikh Isma’il bin Zein Al-Yamani Al-Makki, Al-Habib Al-Muhaddits Syu’aib Abu Madyan, Asy-Syaikh Al-Faqih Al-’Allamah Zakariyya bin Abdullah Billa, Asy-Syaikh Al-Muhaddits Umar Hamdan At-Tunisi.

Sedang di kota Madinah Al-Munawarrah, ia sempat belajar dan memperdalam ilmu kepada Asy-Syaikh Al-Hafizh Zakariyya Kandahlawi Al-Madani, Asy-Syaikh Al- ‘Arif billah Muhammad Fahmi Al-Madani, dan Asy-Syaikh Sayyid Muhammad Al-Muntasir Al-Kattani (Mufassir).

Walau cukup lama di Mekkah dan Madinah, rupanya dahaga ilmunya belum terpuaskan. Maka berangkatlah ia ke Syria untuk belajar serta mengambil ijazah ilmu-ilmu tafsir dan ilmu-ilmu hadits kepada para ulama di sana. Antara lain Al-Hafizh Al-’Alim Allamah Al-Muhaddits Sayyid Muhammad Badaruddin Al-Husaini Ad-Dimasyqi, Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Arif billah Izzuddin Al-Ghaznawi, Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Mufassir Muhammad Asy-Syami, As-Syaikh Al-’Alim Al-’Allamah Muhammad An-Nabhani (pengasuh Madrasah Diniyah An-Nahdlatul Ulum Al-Halabi), As-Syaikh Al-’Alim Al-Allamah Rasyid Rasyad Ad-Dimasyqi.

Dari Syria, ia menuju Irak. Di sana, ia memperdalam ilmu dengan beberapa ulama besar. Antara lain Al-’Allamah Al-Muhaddits Abdul Hay An-Naisyabur, Al-Allamah Mahmud bin Ahmad Al-Baghdadi, Asy-Syaikh Al-Arif Billah Muhammad Bisa Ahmad As-Sayid Ar-Rifa’i, Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Quthb Al-Ghauts Al-Akbar Muhammad Al-Fasi, Sayyid Ahmad bin Muhammad Mahyuddin Al-Husaini.

Setelah menuntut ilmu di Irak, ia melanjutkan pengembaraannya ke Negeri Piramida, Mesir, yang cukup terkenal sebagai gudangnya ilmu dan ulama. Di sana, ia memperdalam ilmu kepada para ulama negeri itu, seperti Asy-Syaikh Al-Imam Al-’Arif billah Sayyid Muhammad bin Shaleh Al-Ja’fari (imam mufti Al-Azhar Syarif, Mesir), Asy-Syaikh Al-Alim Al-Allamah Hasanain Muhammad Makhluf (mufti Mesir), Asy-Syaikh Prof. Dr. Al-Imam Abdul Halim Mahmud (rektor Al-Azhar University, Mesir), Al-’Alim Al-Allamah Syaikh Muhammad Sulaiman bin Muhammad An-Namiri At-Thanthawi (rektor University Jami’ah Muhammiyah Asy-Syafa Thantha).

Kemudian ia ke Maroko. Di sana, ia antara lain belajar kepada Al-Hafizh Al-Muhaddits Sayyid Ahmad bin Shiddiq Al-Ghumari, Al’Alim Al-Allamah Syaikh Abdul Aziz Shiddiq Al-Ghumari, Asy-Syaikh Al-’Allamah Asy-Syarif Muhammad bin Abbas Al-Fasi Al-Hasani.

Lalu, ia hijrah ke Yaman. Di sana antara lain ia memperdalam ilmu kepada Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Yahya Al-Ahdal, Al-Arif billah Sayyid Abu Madyan, Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Faqih Abdullah Al-Lahiji, Al-Allamah Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Yamani Ahmad bin Yahya bin Abdul Wasyi.

Ia juga pernah mengambil ijazah dari dua ulama besar negeri Sudan, yaitu Syaikh Ibrahim Ar-Rasyidi As-Sudani dan Syaikh Al-’Allamah Ahmad Jabarti.

Pada tahun 1986 ia kembali ke tanah air, dan langsung menuju kampung halaman di Sungai Gampa Marabahan, Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Atas inisiatif keluarga, ia kemudian membeli rumah di Martapura, yaitu di Jalan Pesayangan Gang Kurnia RT I No. 1.
Biografi Prof. Dr. KH. Ahmad Syarwani Zuhri Al Banjari

Beberapa saat ia menempati rumah yang baru dibeli, sambil merasakan nikmatnya barakah berkumpul dengan guru-guru dan ulama-ulama di Martapura, seperti K.H. Samman Mulia, K.H. Muhammad Zaini Ghani, K.H. Husin Dahlan, K.H.M. Ramli Radhi, K.H. Badaruddin, K.H. M. Royani.
namun Allah berkehendak lain, guru beliau memerintah kan agar beliau berhijrah ke daerah kaltim, tepatnya Balikpapan untuk mendirikan pesantren di sana. Dan atas perintah dari tuan guru Bangil juga nama pesantren itu diberi nama "Syekh Muhammad Arsyad Albanjari".
Mengambil berkah nama datu beliau.

Dan dikaltim pun beliau bertemu dengan teman seperjuangan yaitu K.H. Muhammad Shafwan (Guru Handil), Handil 6 Muara Jawa, yg sangat mengharapkan supaya ia bisa mengajar di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian ia pindah dan menetaplah abuya syarwani di Balikpapan. Pada pertengahan tahun 1987, mulailah dibangun Pondok Pesantren Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari.
Pada pertengahan tahun 1987, tanah seluas 30 ha itu dulunya hutan semak belukar dan terletak di Km 19,5 Jalan Raya Balikpapan-Samarinda tersebut kemudian dibuka dan di atasnya didirikan pondok pesantren yang nama lengkapnya Pondok Pesantren Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari.

Pembangunan Pondok Pesantren Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari dimulai pada 1987. Perataan tanah pada 1990 dibantu oleh Den Zipur Kodam VI Tanjung Pura. Pada tanggal 13 Maret 1993, diresmikanlah pondok pesantren ini.
Kini di pondok pesantren ini sudah tersedia masjid, gedung Ma’had Aly, penginapan santri, perumahan para ustadz, selain rumah untuk pengasuh pondok pesantren. Di samping itu juga perpustakaan, puskesmas, kantin, dan lapangan olahraga.

K.H. Syarwani Zuhri memulai proses pendidikan di pesantren ini awalnya hanya dengan 45 santri. Waktu itu ia masih sendirian. Kini, jumlah santri di Pondok Pesantren Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari ada sekitar 470 putra dan 159 putri. Santri putri memang masih sedikit, karena pondok pesantren putri baru didirikan tahun 2004.
Www.hanapibani.com




Baca selengkapnya ...

26 Maret 2019

Menag: Penelitian Adalah Jihad, Publikasi Ilmiah Adalah Dakwah

Menag: Penelitian Adalah Jihad, Publikasi Ilmiah Adalah Dakwah

Serpong (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gelaran Annual Conference Research Proposal (ACRP) tidak sekadar upaya Kemenag dalam memfasilitasi para peneliti dan dosen. Lebih dari iru, ACRP untuk lebih memberikan sumbangsih bagi dunia karena Indonesia merupakan laboratorium yang sangat istimewa.
"Dunia melihat Indonesia sebagai negara yang luar biasa kaya akan khazanah keilmuan karena nilai agama bisa secara baik terintegrasi dalam kehidupan keseharian," ujar Menag saat membuka Annual Conference Research Proposal (ACRP) 2019 di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (26/03).
Pembukaan ACRP 2019 ditandai dengan pemukukan gong oleh Menag Lukman didampingi Dirjen Pendis Kamarudin Amin dan Direktur Diktis Arskal Salim. Gelaran para peneliti yang diinisiasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) baik negeri dan swasta  di Indonesia.
Dalam kesempatan itu Menag pun mengajak para peneliti dan dosen untuk lebih mengedepankan bentuk penelitian yang temanya relevan dengan konteks kekinian. "Penelitian adalah jihad untuk bersunguh sungguh menemukan hal baru sesuai kontek kekinian sementara publikasi ilmiah adalah bentuk dakwah dalam bentuk khidmat kepada masyarakat," kata Menag.
Misalnya, lanjut Menag dengan melakukan penelitian PMA tentang tata cara pemilihan rektor, UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965,  UU Perkawinan dan regulasi lain yang mungkin tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian.
"Hal ini perlu kajian penelitian mendalam dan sangat ditunggu oleh masyarakat," tutur Menag.
Menag menambahkan penelitian yang dilakukan tidak semata memperkaya tema penelitian namun bisa diaplikasikan dalam membangun sistem kehidupan, regulasi dan tataran kehidupan bersama sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
ACRP 2019 mengusung tema 'Meningkatkan Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Melalui Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat'.
ACRP tahun 2019 merupakan event kali kedua setelah sukses ACRP di tahun 2018 dan dihadiri ratusan peneliti. Dari 2.314 Proposal yang masuk tim reviewer ACRP 2019 berhasil menyaring dan menetapkan 566 nomine penerima bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin dalam laporannya mengatakan pada tahun anggaran 2018, pihaknya telah memfasilitasi setidaknya 764 proposal penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat dengan dukungan pendanaan mencapai 39,4 miliar rupiah.
Baca selengkapnya ...

Kemenag Segera Asesmen Ulang Pejabat dan Bentuk Majelis Etik

Kemenag Segera Asesmen Ulang Pejabat dan Bentuk Majelis Etik

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama akan melakukan dua hal strategis dalam rangka mengakselerasi proses reformasi birokrasi. Kedua langkah itu adalah melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.
"Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama,  melakukan asesmen ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV," tegas Menag di Jakarta, Senin (25/03).
Dengan asesmen ulang, kata Menag, akan diketahui apakah para pejabat sudah bekerja secara profesional ataukah tidak. Asesmen ini juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan. “Asesmen ulang akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap," tuturnya. 
Menag menambahkan, asesmen akan dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional. Prosesnya juga akan melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten dan teruji integritasnya. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi para pejabat eselon I, II, III, dan IV di Kementerian Agama.
Menag juga akan melakukan reformasi birokrasi secara total, baik berupa penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan/organisasi, penataan ketatalaksanaan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kemenag. Upaya tersebut akan dituangkan dalam program dan kegiatan konkrit yang memiliki daya dorong kuat untuk mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Kementerian Agama.
"Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan, kami pertegas sebagai program unggulan dalam Rakernas pada Februari 2019 lalu," jalasnya.
Langkah kedua, membentuk Majelis Etik ASN Kementerian Agama. Majelis Etik ini akan diisi orang-orang atau pakar berintegritas dengan kompetensi dan profesionalitas tinggi. Majelis ini dibentuk untuk menegakkan etika ASN Kemenag. "Kami mengundang publik untuk memberi masukan atau mengusulkan nama-nama yang memiliki kualifikasi untuk bisa duduk di Majelis Etik ini", tegas Menag. 
Salah satu tugas Majelis Etik, lanjutnya, sebagai saluran aduan masyarakat. Sehingga keluhan dan aduan masyarakat berkenaan dengan ASN Kemenag bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya menjadi rumor. 
"Kita perlu Majelis Etik untuk menyelesaikan pengaduan, verifikasi, klarifikasi, lalu didalami sehingga tidak menimbulkan rumor yang destruktif karena dampaknya besar, bisa ke mana-mana," sambungnya.
Rumor Suap
Terkait rumor adanya suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag, selain yang saat ini sedang diproses KPK, Menag meminta para pihak segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag. 
"Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice," tegasnya.
Menag tidak menutup mata jika masih ada lubang dalam denyut reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Apalagi, kementerian ini memang sangat besar, dengan satuan kerja lebih dari 4.500.
"Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. Saya tidak menutup mata tentang itu," ujarnya.
"Justru karena hal itu, kita mempunyai komitmen kuat untuk terus membersihkan diri, meningkatkan profesionalitas dan integritas," tandasnya.
Kepada ASN Kementerian Agama, Menag mengajak  untuk menjadikan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat di Jawa Timur oleh KPK sebagai pelajaran sekaligus peringatan keras agar jangan main-main dengan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindakan lain yang tidak terpuji. 
Baca selengkapnya ...

25 Maret 2019

Integrasi Data Emis - Sispena




 Www.hanapibani.com

Baca selengkapnya ...

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS

Download PP No. 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
            
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l23l;

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Lihat selengkapnya disini:
Untuk download filenya silahkan Sobat klik dibawah ini:
 Www.hanapibani.com

Baca selengkapnya ...

24 Maret 2019

Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama.

 Www.hanapibani.com

Baca selengkapnya ...

Salah Penulisan, Kemenag Anulir Soal Resolusi Jihad

Jakarta (Kemenag) --- Terjadi salah penulisan nama pada salah satu soal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional - Berbasis Komputer (UAMBN-BK) Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) tingkat MTs yang baru saja diujikan. Nama tokoh yang seharusnya adalah KH. Hasyim Asy’ari, dalam soal tersebut tertulis KH Ahmad Dahlan. 
Penanggung jawab penulisan soal UAMBN-BK tingkat MTs Ahmad Hidayatullah memastikan kalau satu soal tersebut dibatalkan alias tidak dinilai. 
"Pada aplikasi yang sudah terlanjur memuat pernyataan soal yang salah tersebut, maka dalam sistem penilaian atas jawaban siswa dinyatakan dianulir, kosong, atau tidak diperhitungkan," tegas Ahmad Hidayatullah di Jakarta,  Sabtu (24/03).
"Butir soal tersebut juga telah diperbaiki sebagaimana mestinya serta  tetap akan mencantumkan perjuangan KH. Hasyim Asy’ari dalam Bank Soal Madrasah (BSM) sebagai salah satu Pejuang Ulama Besar di Indonesia yang perlu dikenang oleh siswa pada khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya," lanjutnya.
Sebelumnya, viral di media sosial cepture salah satu soal UAMBN-BK jenjang MTs dengan redaksi sebagai tersebut: Semangat perjuangan membela Islam dan bangsa Indonesia tertancap dalam sanubari KH. Ahmad Dahlan.  Pejuang Ulama besar ini berhasil menorehkan “tinta emas” dengan menyerukan Resolusi Jihad dan berhasil mendirikan organisasi keagamaan yang banyak bergerak di bidang pendidikan dan dakwah Islam. Organisasi yang memiliki massa besar di Indonesia ini dikenal dengan sebutan...
A. Muhammadiyah
B. Jama’ah Tabligh
C. Nahdhatul Ulama
D. Laskar Jihad
Sesuai jabaran kisi-kisi soal, nama yang semestinya tercantum dalam soal tersebut adalah KH Hasyim Asy'ari sehingga redaksi seharusnya sebagai berikut:
Semangat perjuangan membela Islam dan bangsa Indonesia tertancap dalam sanubari KH. Hasyim Asy’ari.  Pejuang Ulama besar ini berhasil menorehkan “tinta emas” dengan menyerukan Resolusi Jihad dan berhasil mendirikan organisasi keagamaan yang banyak bergerak di bidang pendidikan dan dakwah Islam. Organisasi yang memiliki massa besar di Indonesia ini dikenal dengan sebutan...
A. Muhammadiyah
B. Jama’ah Tabligh
C. Nahdhatul Ulama
D. Laskar Jihad
Atas kesalahan penulisan ini, Ahmad Hidayatullah menyampaikan permohonan maaf. "Memohon maaf atas kesalahan penulisan tokoh pada pernyataan soal tersebut kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kami menyesal atas kejadian ini," tutur Ahmad Hidayatullah.
Menurut Ahmad, proses penulisan soal UAMBN-BK sudah melalui proses penyuntingan yang cukup panjang. Hal itu diawali dengan pendampingan penyusunan soal pada 15 – 18  Agustus 2018. Soal yang telah disusun itu kemudian dilakukan tiga kali penyuntingan pada September dan Oktober 2018, dan terakhir pada Februari 2019.
"Dalam proses penyusunan dan penyuntingan soal, tim berusaha menyeleksi dari kesesuaian konten, redaksional, termasuk penulisan, agar soal memenuhi standar kompetensi kelulusan, standar isi kurikikulum, juga aspek-aspek yang perlu dijaga dalam memelihara kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Ahmad.
Ahmad menegaskan, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi setiap penanggung jawab soal. Baik KH Hasyim Asy'ari maupun KH Ahmad Dahlan adalah dua tokoh yang berjasa besar dalam sejarah Indonesia. Keduanya adalah pahlawan bangsa yang patut dihormati sesuai peran dan kiprah perjuangnnya. 
"KH. Hasyim Asy'ari dan KH. Ahmad Dahlan adalah ulama yang sekaligus Pahlawan Bangsa yang wajib dikenang sepanjang masa oleh seluruh generasi bangsa di bumi Indonesia. Keduanya wajib dikenang siswa madrasah, dan dipelajari jejak perjuangannya. Untuk mengukur pemahaman siswa, kiprah mereka juga kami masukkan dalam penyusunan soal yang kemudian dikoleksi pada aplikasi Bank Soal Madrasah (BSM)," tandasnya. 
UAMBN-BK tingkat MTs berlangsung dari 20-22 Maret 2019.
Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Mari Tata Niat agar Ibadah Menjadi Nikmat

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI