السلام عليكم Ùˆ رØمة الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Segera laporkan pajak SPT tahunan Anda secara Online melalui e-Filing sebelum batas waktu.
Batas pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret tiap tahunnya.
Jika melewati batas waktu pelaporan SPT, sejumlah sanksi akan diberikan kepada wajib pajak maupun perusahaan.
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat?
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.
Seperti dikutip dari halaman Onlinepajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan.
Hanapibani.com sendiri sudah mengisinya di awal Januari tadi. Tak sampai 10 menit sudah terisi.
Sekadar informasi saja, melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.
Begitupun Anda yang pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.
Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.
Nah, bagi Anda yang berencana melakukan pengisian pajak secara online harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo tanggal 31 Maret tiap tahunnya. Untuk perusahaan jatuh tempo pada 30 April.
Bagaimana jika Anda terlambat melaporkan pajak tersebut?
Jika terlambat melaporkan pajak, pastinya akan terkena denda.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak (WP) badan dan Wajib Pajak Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.
Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.
Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
Wajib pajak yang mendapat pengecualian sanksi karena tidak lapor SPT Pajak juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu.
Wajib pajak yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Berikut ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Cepat di Online Pajak :
Cara mendapatkan Efin
Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.
Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
1. Unduh formulir aktivasi EFIN
Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak
2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.
Dokumen yang wajib dibawa pada saat mengajukan Efin seperti formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA, Fotokopi dan asli NPWP
3. Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.
Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
Laporkan SPT Tahunan Pribadi Melalui OnlinePajak
Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu.
1. Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.
2. Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770
Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filing CSV OnlinePajak.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 S
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi
Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.
Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada. J
ika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor.
Tetapi bila status pajak Anda Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.
e-Filing Pajak Pribadi untuk Pengusaha / Pekerja Bebas dengan SPT Tahunan 1770
Sebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 di aplikasi OnlinePajak, pengusaha atau pekerja bebas harus memastikan sebelumnya Anda telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan1770 yang bisa Anda dapatkan dari e-SPT. Siapkan juga laporan keuangan Anda dalam format file PDF, untuk selanjutnya melakukan e-filing gratis di OnlinePajak dengan langkah-langkah berikut ini:
-
Akses e-Filing OnlinePajak dan klik menu "e-Filing CSV"
-
Klik unggah file CSV SPT 1770 yang Anda dapatkan dari e-SPT
-
Pilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan Anda dalam format file PDF yang telah
-
Anda beri nama yang sama dengan file CSV Anda.
-
Klik tombol "Lapor" dan unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) Anda.