Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Setelah sempat dibikin galau oleh Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 yang merubah beberapa ekuivalensi terhadap jam tambahan seorang guru, terutama seperti wali kelas yang semula diharhai 6 jtm, pada juknis tersebut hanya dihargai 2 jtm.
Kini Alhamdulillah Juknis tersebut mengalami revisi yaitu dikembalikan seperti ekuivalensinya seperti tahun sebelumnya.
Diantara POIN PENTING pada revisi tersebut yaitu:
1. JTM Wali Kelas kembali menjadi 6 JTM perminggu.
2. Guru dengan tugas tambahan sebagai pembina OSIS mendapat 6 JTM perminggu.
3. Guru Ekstrakurikuler mendapat 6 JTM perminggu.
4. Guru dengan tugas tambahan lain seperti Koord. PPKB/PKG, Koord. BKK pada MAK, mendapat 6 JTM perminggu.
Untuk download filenya silahkan Sobat klik dibawah ini :
Terimakasih kunjungannya, silahkam bagikan pada Sobat lainnya.
Moga kita bisa bermanfaat bagi sesama....