Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com
Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik bahwa pengelolaan data master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dalam mengintegrasikan data Dapodik.
Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Kebijakan pengelolaan data peserta didik, menjadi landasan regulasi yang khusus untuk pengelolaan data master referensi peserta didik.
Berdasarkan surat edaran tersebut penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dilakukan secara otomatis oleh PDSPK bagi semua peserta didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapodik.
Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan pengelolaan data master referensi peserta didik adalah sebagai bahan acuan yang lebih jelas dan rinci dalam melakukan pengelolaan data peserta didik.
Ruang lingkup pengelolaan data master referensi peserta didik adalah penerbitan nomor NISN, perbaikan nomor, perbaikan penulisan nama, alamat, tanggal lahir dan nama ibu kandung peserta didik.
Fasilitas untuk melaksanakan pengelolaan data master referensi tersebut PDSPK sudah menyediaKan aplikasi verval PD untuk dioperasikan oleh sekolah (OPS), Dinas Pendidikan (OPD) dan PDSPK.
Diucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak dalam mengelola data master referensi peserta didik, sehingga dihasilkan data pendidikan yang valid dan akurat.
Selengkapnya silahkan simak PETUNJUK dibawah ini;
Untuk download filenya silakan Sobat klik dibawah ini: