Dalam rangka melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor : 824 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, maka diinstruksikan kepada Pengelola Kepegawaian untuk melaksanakan kegiatan Digitalisasi Arsip dengan cara melakukan pemindaian (scan) dan Unggah (upload) naskah pegawai melalui Simpeg. Untuk kelancaran dalam pelaksanaan pengelolaan naskah dimaksud, maka:
Untuk Download filenya silakan Sobat klik dibawah ini: