Biro Kepegawaian Kementerian Agama pagi ini menggelar uji Kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2019.
Gelaran uji kompetensi ini dibuka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis Setiawan didampingi Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro Umum. Uji kompetensi yang diikuti puluhan ASN eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal ini berlangsung di ruang OR Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (17/06).
Dalam arahannya, Sekjen M Nur Kholis Setiawan menekankan lima poin yang dipetik dari UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. "Lima poin tersebut merupakan keseimbangan intelektualitas dan moralitas," ujar Sekjen M Nur Kholis Setiawan.
Lima pesan yang disampaikan Sekjen kepada peserta uji Kompetensi yaitu pertama sikap tawadhu. Seseorang yang diamanahkan mengisi jabatan dituntut untuk bisa merasa bukan untuk merasa bisa.
"Jadi ASN yang mengisi jabatan itu harus bisa merasa dengan kepekaan yang dimiliki dan empati. Kalau merasa bisa itu angkuh. Biasanya orang yang merasa bisa sejatinya dia tidak bisa," pesan Sekjen.
Kedua, harus mampu bersinergi. Pasalnya, lanjut Sekjen, memimpin itu tidak hanya ke bawah melainkan juga ke atas. Banyak orang yang mampu secara teknis namun tidak mampu bersosialisasi. Ketiga, memiliki responsibilitas atau cepat tanggap terhadap apa yang menjadi kebijakan.
"Keempat, memberikan kemakrifatan atau mereka yang mendapat amanah adalah mereka yang memiliki kompotensi dan yang terakhir bisa menempatkan diri secara proporsional," tutur Sekjen.
Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Saefudin dalam laporannya mengatakan peserta uji kompetensi di hari pertama berasal dari Biro Kepegawaian, PKUB, Biro Keuangan, Biro Perencanaan dan Biro Organisasi Tata Laksana Kementerian Agama.
"Peserta yang akan mengikuti uji kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2019 berjumlah 300 orang," ujarnya.
Ia menambahkan sejumlah payung hukum yang menjadi alas pelaksanaan uji kompetensi diantaranya UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
"Pada tahun 2020 nanti uji kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama akan diikuti 330 ASN," ujarnya.