Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com
Memulai tahun pelajaran baru 2019/2020 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah negeri dan swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan perubahan jika diperlukan terkait nama madrasah. Nama madrasah yang digunakan wajib sesuai dengan SK Penegerian terbaru dan/atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah.
2. Khusus bagi Guru PNS pada madrasah, dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib untuk :
a. Melakukan pendaftaran akun bagi guru CPNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi kepada Operator Simpatika masing – masing madrasah dan Admin Simpatika Kemenag. Kabupaten/Kota jika diperlukan;
b. Melakukan pengecekan data Riwayat Pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru, bukan SK KGB
3. Untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian Absensi dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat pada tidak terbitnya SKAKPT guru penerima Tunjangan Profesi. Keterlambatan sebagaiman dijelaskan sebelumnya merupakan tanggung jawab Kepala Madrasah dan Guru masing masing
4. Ajuan SKBK, SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing masing guru, persetujuan SKBK dan SKAKPT serta pengisian absensi pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 setiap bulannya untuk kelayakan tunjangan bulan sebelumnya.