Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun penerapannya pada SIMPATIKA baru akan dilaksanakan pada Semester 1 Tahun ajaran 2019/2020 ini.
Menyikapi ini berbagai tanggapan, opini, pemahaman serta kekhawatiranpun bermunculan di kalangan guru madrasah. Yang paling banyak ditanyakan yakni mengenai status guru yang bersertifikat pendidik namun tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Mereka khawatir jikalau dengan berlakunya permendikbud ini akan mengakibatkan statusnya yang semula linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Bahkan malah permendikbud ini dapat dianggap bisa mempermudah bagi guru bersertifikat masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) karena dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.
Sehingga kami beranggapan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.
Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentunya berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru yakni syarat mengikuti PPG.
Akhirnya, kami berkesimpulan bahwa Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak perlu dirisaukan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan kemudahan dan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.