Penggunaan buku mata pelajaran Fiqih di Kelas XII Madrasah Aliyah (MA) yang terdapat materi Khilafah di Kabupaten Pangandaran mengundang reaksi dari anggota DPRD. Salah satu anggota Komisi IV dari Fraksi PKB DPRD Pangandaran Subaryo mengatakan, pihaknya meminta guru mata pelajaran Fiqih kelas XII MA di Kabupaten Pangandaran untuk tidak menggunakan buku tersebut.
"Kami minta pihak Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran mengintruksikan guru mata pelajaran Fiqih tidak lagi menggunakan buku tersebut dalam melaksanakan kegiatan belajar," kata Subaryo.
Subaryo menambahkan, pihak Kemenag Pangandaran harus segera mencari referensi pegangan guru yang baru dan melakukan koordinasi dengan pihak Kemenag Wilayah dan Kemenag RI buku yang layak untuk diajarkan. "Kami menilai ajarah khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia apalagi di Pangandaran," tambahnya.
Kalau pun materi khilafah yang tertera pada buku Fiqih kelas XII MA rangkaian dari bagian sejarah, Subaryo menyarankan guru mata pelajaran untuk menyaring dan memilih penyampaian materi tersebut. "Rencananya, persoalan ini akan kami bahas di internal Komisi IV DPRD karena terjadi reaksi dari beberapa pihak," paparnya.