Peran Guru BK di dalam kurikulum 2013 secara ekplisit memang tidak ada keterangan jelas, apakah guru BK harus masuk kelas atau tidak. Ini menjadi polemik bagi beberapa guru BK dan pihak sekolah.
Di dalam kurikulum 2013 ini peran Guru BK memang lebih ditekankan kepada pelayan dan peminatan peserta didik agar nantinya tercapai kematangan karier di masa depan.
Namun, bukan berarti menghapus seluruh kegiatan klasikal, karena bagaimanapun kegiatan klasikal menjadi salah satu bentuk aplikasi dari beberapa layanan BK seperti penyampaian layanan informasi tentang bahaya rokok, miras, tawuran dan materi lainya.
Sangat disayangkan cukup banyak kepala sekolah yang tidak memahami peran guru BK di sekolah, sehingga tidak jarang guru BK hanya diposisikan sebagai polisi sekolah atau hanya menangani anak-anak nakal yang bermasalah.
Kendati pelayanan BK diberikan ketika di luar jam pelajaran pun, tentunya hal ini mengganggu jam istirahat peserta didik, apalagi jika layanan yang diberikan tidak begitu urgen.
Pemanggilan guru BK di luar jam pelajaran hanya akan menjadikan peserta didik merasa tidak nyaman, karena jam istirahat peserta didik yang hanya sebentar telah tersita.
Begitu juga sebelum dan sesudah pulang sekolah, maka kepala sekolah harus memahami bagaimana fungsi guru BK sebagai konselor di sekolah.