Dialog Lintas Agama dengan tema Pemeliharaan dan Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Papua menghasilkan 13 rumusan rekomendasi. Dialog yang digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag ini berlangsung di Kota Jayapura, 20-22 September 2019.
Hadir, para tokoh agama yang berasal dari seluruh kabupaten/kota se Provinsi Papua dan Papua Barat. Mereka mendiskusikan beragam permasalahan dan alternatif penyelesaian konflik terkait kerukunan umat beragama.
Ragam permasalahan meliputi, deteksi dini potensi konflik antar umat beragama, deteksi dini paham radikal dan politisasi agama, strategi FKUB dalam pemecahan konflik, serta strategi FKUB dalam pemecahan intoleransi dan aliran keagamaan masyarakat yang menyimpang.
Dialog lintas agama ini menghadirkan narasumber yakni, Pendeta Zadrak selaku Sekretaris FKUB Papua Barat, Kapolda Papua, Kepala PKUB Kemenag, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Papua serta sejumlah para Kakankemenag.
Dari diskusi dan sidang pleno yang dibagi kedalam empat komisi tersebut, dihasilkan sejumlah alternatif penyelesaian yang selanjutnya menjadi rumusan dan rekomendasi. Rumusan itu dibacakan oleh Kepala PKUB Nifasri pada penutupan dialog, Sabtu (21/09) malam.
Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah dan FKUB.
Berikut 13 rekomendasi yang dihasilkan dalam Dialog Lintas Agama dengan tema Pemeliharaan dan Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Papua:
1. Potensi konflik tindakan kriminal dengan penyelesaian lewat pembinaan agama masyarakat dan pendekatan adat.
2. Potensi konflik radikalisme dengan solusi membangun dan mengembangkan Moderasi Beragama serta toleransi antar umat beragama di Papua.
3. Terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi timbulnya konflik antar agama, (solusi) melalui pendekatan dialog tokoh agama, tokoh adat, tokoh msyarakat, pemerintah pusat dan daerah.
4. Munculnya aliran yang menyimpang, (solusi) lewat pembuatan regulasi untuk pembinaan dan penindakan.
5. Pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai ketentuan, (solusi) dengan sosialisasi PBM No 9 dan 8 tahun 2006.
6. Intoleran, dengan solusi memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang dokrin dan ritual keagamaan.
7. Materi dakwah dan khotbah yang (provokatif), (solusi) perlu dilakukan sosialisasi tentang regulasi materi dakwah.
8. Penyebaran informasi yang berpotensi timbulnya konflik melalui media sosial, (solusi) dengan melakukan sosialisasi dan klarifikasi pemberitaan media sosial.
9. Kesenjangan ekonomi, ketidakadilan, dan diskriminasi penegakan hukum, (solusi) dengan penyelesaian kebijakan ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan penegakan hkum secara adil.
10. Penyakit Sosial
11. Politisasi Agama untuk kepentingan kelompok, dengan solusi rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
12. Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama FKUB
13 Kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam alokasi anggaran FKUB, dengan solusi perlu adanya peneribitan peraturan presiden tentang pemberdayaan dan pangalokasian dana hibah untuk FKUB.
2. Potensi konflik radikalisme dengan solusi membangun dan mengembangkan Moderasi Beragama serta toleransi antar umat beragama di Papua.
3. Terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi timbulnya konflik antar agama, (solusi) melalui pendekatan dialog tokoh agama, tokoh adat, tokoh msyarakat, pemerintah pusat dan daerah.
4. Munculnya aliran yang menyimpang, (solusi) lewat pembuatan regulasi untuk pembinaan dan penindakan.
5. Pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai ketentuan, (solusi) dengan sosialisasi PBM No 9 dan 8 tahun 2006.
6. Intoleran, dengan solusi memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang dokrin dan ritual keagamaan.
7. Materi dakwah dan khotbah yang (provokatif), (solusi) perlu dilakukan sosialisasi tentang regulasi materi dakwah.
8. Penyebaran informasi yang berpotensi timbulnya konflik melalui media sosial, (solusi) dengan melakukan sosialisasi dan klarifikasi pemberitaan media sosial.
9. Kesenjangan ekonomi, ketidakadilan, dan diskriminasi penegakan hukum, (solusi) dengan penyelesaian kebijakan ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan penegakan hkum secara adil.
10. Penyakit Sosial
11. Politisasi Agama untuk kepentingan kelompok, dengan solusi rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
12. Pembangunan Gedung Sekretariat Bersama FKUB
13 Kurangnya perhatian pemerintah daerah dalam alokasi anggaran FKUB, dengan solusi perlu adanya peneribitan peraturan presiden tentang pemberdayaan dan pangalokasian dana hibah untuk FKUB.