Kementerian Agama berencana melakukan pemekaran terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi tiga unit eselon I. Masing-masing yaitu Direktorat Jenderal Pesantren, Direktorat Jenderal Madrasah, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Agama Islam.
Ide pemekaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menurut Menag disebabkan Ditjen Pendis saat ini sudah melebihi kapasitas antara penugasan dengan jumlah pegawai. "Pemekaran ini akan memberikan harapan besar bagi pengembangan pendidikan agama Islam di Indonesia," kata Menag Lukman kepada Komisi VIII DPR RI saat Rapat Kerja Bersama Kemenag, Kemensos, Meneg PP dan PA serta Kepala BNPB, di Jakarta, Senin (16/09).
Lebih lanjut, Menag menyampaikan pemekaran ini bertujuan untuk melakukan pengembangan Islam di Indonesia). “Terkait persiapan tiga Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Agama, di internal kami sudah selesai, " tuturnya.
Saat ini menurut Menag, berkas pengajuan pemekaran yang diserahkan, telah berada di meja Kemenpan RB. "Sekarang ada di Kemenpan RB, karena menyangkut kelembagaan. Mudah mudahan tidak ada kendala di sana,” jelas Menteri Agama.
Sementara terkait dengan program 5000 Doktor, Menag mengaku siap bila diminta melanjutkan program tersebut. “Meskipun di LPDP itu ada program khusus untuk S2 dan S3, tapi kita merasa ini program unggulan, jadi tetap diteruskan,” jelas Menag.
Menanggapi pertanyaan tentang program 5000 Doktor, apakah akan dilanjutkan atau tidak karena serupa dengan program LPDP Kementerian Keuangan, Menag Lukman Saifuddin mengatakan, program 5000 Doktor akan terus dilakukan. “Meskipun di LPDP itu ada program khusus untuk S2 dan S3, tapi kita merasa ini program unggulan, jadi tetap diteruskan,” jelas Menag.