Akhir-akhir ini, kita dibuat heboh oleh berita seorang doktor Zindiq berinisial A A-semoga Allah memberikan hidayah kepadanya- yang berhasil mempertahankan disertasi tentang Hubungan Intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam.
Wal iyadzu billah...
Pemikiran sampah ini semoga menjadi pelajaran utk semua dan yang terakhir tidak terulang kembali.
Setinggi apapun pendidikan dan titelmu , apalah artinya jika anda menjadi hamba Allah jika ternyata dirimu menentang dan menggugat hukum Allah yg sudah jelas dan final?
Setinggi apapun pendidikan dan titelmu , apalah artinya jika anda menjadi hamba Allah jika ternyata dirimu menentang dan menggugat hukum Allah yg sudah jelas dan final?
Banyak orang tercengang dan heran, kok ada ya orang yg pikirannya edan dan rusak seperti itu? Tapi bagi kami, ini bukanlah hal yg mengherankan, karena dua hal:
1. Ini bukanlah pemikiran sampah pertama yg dicetuskan oleh para zindiq perusak Islam dari kalangan Jaringan Iblis Liberal yang begitu lancang menggugat hukum Allah seperti ucapan mereka: Semua agama sama, LGBT boleh, ibadah Qurban adalah kekerasan, poligami adalah kedzaliman dan pelanggaran HAM terhadap kaum hawa.
Begitu pula celaan2 mereka kpd Allah, rasulNya dan agama seperti "Tuhan membusuk", Anjinghu Akbar, dan lain sebagainya yg merupakan kekufuran dan kemurtadan.
Begitu pula celaan2 mereka kpd Allah, rasulNya dan agama seperti "Tuhan membusuk", Anjinghu Akbar, dan lain sebagainya yg merupakan kekufuran dan kemurtadan.
2. Nabi kita yg tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu jauh-jauh hari telah mengabarkan kpd kita akan munculnya orang-orang sinting yg nekad dan lancang seperti itu, beliau bersabda:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر الحر أي: الفرج الحرام الزنا والحرير والخمر والمعازف المعازف: آلات الملاهي. نعم.
"Pasti akan ada dari umatku kaum kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamer, dan alat alat musik." (HR. Bukhori)
Benar Nabi, hadits ini pun terbukti nyata di negeri ini, ada orang yang coba menghalalkan zina dan dikukuhkan sebagai doktor oleh para pengujinya dan universitasnya.
Karena ini sudah viral dan heboh, maka agar manusia tidak tertipu dengan pemikiran sampah ini, maka sedikit kami akan mengupas hukum permasalahan ini secara singkat dan jelas. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari virus pemikiran Iblis.
A. Hukum Zina Sudah Final
Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan. (Fathul Qarib).
Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an, hadits, ijma', dan akal.
Allah berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)
Para ulama menegaskan bahwa lafadz di atas lebih mendalam daripada hanya sekedar lafadz "Janganlah kalian berzina" karena kalau mendekati saja tidak boleh, maka apalagi melakukannya. Demikian juga karena lafadz tersebut mencakup juga larangan terhadap semua sarana yang dapat menjurus kepada perzinaan. (Lihat Tafsir Qurthubi 10/253)
Adapun hadits, maka banyak sekali tak terhitung jumlahnya, diantaranya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟ قَالَ : أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يُطْعِمَ مَعَكَ. قُلْتُ : ثًُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيْلَةِ جَارِكَ
Dari Ibnu Mas'ud berkata:"Saya pernah bertanya kepada Nabi: Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: "Engkau menyekutukan Allah padahal Dia yang menciptakanmu". Aku bertanya: "Kemudian apa lagi": Beliau menjawab:" Engkau membunuh anakmu karena takut ikut makan bersamamu". Aku bertanya: "Kemudian apa lagi"? Beliau menjawab: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu". (HR. Bukhari 6811 Muslim 86).
Hadits ini menunjukkan bahwa zina termasuk dosa besar. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Saya tidak mengetahui dosa yang lebih besar setelah pembunuhan daripada dosa zina".
Oleh karena itu, para ulama telah ijma' (sepakat) tentang haramnya zina, tidak ada perselisihan di kalangan mereka sedikitpun.
Imam Ibnul Mundzir berkata menukil ijma' mereka: "Para ulama bersepakat tentang haramnya zina".
Imam Ibnul Mundzir berkata menukil ijma' mereka: "Para ulama bersepakat tentang haramnya zina".
B. Kejinya Zina
Allah mengharamkan perzinaan karena mengandung beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati dan lain sebagainya. (Ahkamuz zina)
Bahkan, binatang juga mengutuk perzinaan, perhatikanlah kisah berikut:
عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم.
’Amr bin Maimun berkata: “Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina, lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, lalu saya ikut merajam bersama mereka. (HR. Bukhori dalam Shohih-nya: 3849)
Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai zindiq?! Apakah engkau lebih buruk daripada binatang?!
Karena begitu besarnya dosa zina dan kejinya, maka Islam melarang keras perzinaan, bahkan menutup segala sarana yang mengantarkan kpd perzinaan, karena termasuk kaidah syari'at Islam yang baku adalah "Apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan juga segala perantaranya".
Oleh karena itulah Allah dan rasulNya membendung pintu-pintu menuju zina seperti perintah jilbab, menundukkan pandangan, larangan menyepi dengan wanita asing, wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram, wanita bila keluar rumah tidak boleh menampakkan perhiasan dan dandanan, haram campur baur antara pria dan wanita, dan lain sebagainya. (Lihat Fathul Qarib )
Oleh karena itulah Allah dan rasulNya membendung pintu-pintu menuju zina seperti perintah jilbab, menundukkan pandangan, larangan menyepi dengan wanita asing, wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram, wanita bila keluar rumah tidak boleh menampakkan perhiasan dan dandanan, haram campur baur antara pria dan wanita, dan lain sebagainya. (Lihat Fathul Qarib )
C. Siapa Yang Menghalalkan Zina Maka Kafir & Murtad Dari Islam
Karena masalah haramnya zina sudah jelas dan final bahkan termasuk sesuatu yg maklum minad din bi dharurah (perkara yg pasti dan jelas hukumnya dalam agama), maka siapapun yang menghalalkan zina maka kafir dan murtad dari Islam dan harus ditegakkan hukuman kepadanya agar dia jera dan orang-orang semisalnya, karena hal itu berarti melawan dan menentang hukum Allah dan menimbulkan kerusakan pada agama dan dunia. Ini jauh lebih berat hukumnya daripada orang yg berzina, karena orang yg berzina biasanya mengakui bahwa zina itu dosa tetapi dia terkalahkan oleh hawa nafsunya sehingga mudah bertaubat, tetapi orang yg menghalalkan zina berarti dia telah menantang Allah dan kurang ajar kpd Allah.
Para ulama telah tegas mengatakan kafirnya orang yg menghalalkan zina. Berikut nukilan sebagiannya saja:
يقول القاضي عياض : وكذلك أجمع المسلمون على تكفير كل من استحل القتل، أو شرب الخمر، أو الزنا مما حرم الله، بعد علمه بتحريمه.
Al Qodhi Iyadh berkata: "Kaum muslimin sepakat mengkafirkan setiap orang yg menghalalkan pembunuhan, minum khomr, zina setelah dia mengetahui keharamannya".
و قال : ومن اعتقد حلّ شيء أُجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة كلحم الخنزير، والزنا وأشباه هذا مما لا خلاف فيه كفر
Dan dikatakan: "Barangsiapa yg meyakini halalnya sesuatu yg telah disepakati keharamannya dan jelas hukumnya diantara kaum muskimin dan hilang syubhat di dalamnya seperti daging babi, zina dan sejenisnya yg tidak ada perselisihan maka dia telah kafir". (8/131)
والإنسان متى حلل الحرام - المجمع عليه - أو حرم الحلال - المجمع عليه - أو بدّل الشرع - المجمع عليه - كان كافراً مرتداً باتفاق الفقهاء
"Dan Manusia itu kapan saja dia menghalalkan hal yg disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yg disepakati kehalalannya atau mengganti syariat yg disepakati maka dia kafir dan murtad dengan kesepakatan fuqoha.
beliau juga menegaskan kesepakatan ini dan mencontohkannya dg orang yg menghalalkan zina, khomr, judi.
beliau juga menegaskan kesepakatan ini dan mencontohkannya dg orang yg menghalalkan zina, khomr, judi.
Dengan demikian, jelaslah bagi kufurnya bagi orang-orang yang coba menghalalkan apa-apa yang telah tegas Allah Haramkan.
semoga dia segera bertaubat kpd Allah dari perbuatan kufurnya dan masuk Islam kembali sebelum ajal menghampirinya.
Setelah jelas bagi kita semua:
1. Haramnya zina adalah final
2. Kejinya zina
3. Kafirnya orang yg menghalalkannya
1. Haramnya zina adalah final
2. Kejinya zina
3. Kafirnya orang yg menghalalkannya
Maka kami mengharapkan:
1. Kepada pemerintah dg bekerja sama dg MUI untuk memanggil dan meminta pemikiran oknum zindiq tersebut untuk segera bertaubat kpd Allah, karena tugas utama pemimpin adalah menjaga agama dan keamanan negara.
karena zina ini adalah salah satu pintu kerusakan dan faktor utama turunnya mushibah dari Allah.
karena zina ini adalah salah satu pintu kerusakan dan faktor utama turunnya mushibah dari Allah.
2. Kepada para ulama, para dai dan ustadz, untuk menjelaskan kpd umat tentang rusaknya pemikiran sampah ini dan membentengi umat dari virus berbahaya ilmu filsafat dan paham2 perusak sendi sendi agama, yg sekarang banyak menyerang dunia pendidikan dan kalangan awam.
3. Kepada kaum muslimin dan muslimat hendaknya mewaspadai pemikiran2 sesat dan menyesatkan kaum zindiq yg merongrong Islam dari dalam dan menjadi musuh dalam selimut, dari kaum munafiq yg bertopeng dg baju Islam.
Hendaknya para orang tua hati2 dalam menyekolahkan anak anak mereka, jangan serahkan anak anak kita ke jurang kebinasaan dunia dan akherat mereka.
Hendaknya para orang tua hati2 dalam menyekolahkan anak anak mereka, jangan serahkan anak anak kita ke jurang kebinasaan dunia dan akherat mereka.
Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi: "Adapun muamalat yang munkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syari'at sekalipun kedua belah pihak saling setuju, apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta menghardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran". (Al-Ahkam As-Sulthoniyyah hlm. 406).
Semoga tulisan singkat ini menyadarkan kita tentang bahaya filsafat, liberal dan membuat kita tidak tertipu dg istilah-istilah yg terlihat keren dan ilmiah "Disertasi, Doktor, Penelitian Ilmiah", padahal isinya hanyalah sampah dan bangkai busuk.
Ya Allah, tetapkanlah iman kami, kuatkanlah aqidah kami, dan selamatkan kami dari syubhat dan syahwat. Matikanlah kami dalam keadaan husnul khatimah.... Wa ilaa hadhrotin Nabiy......