Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara selaku Penanggungjawab Tim Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan NIP Nomor D26-30/65-4/15 tanggal 11 September 2019 tentang hasil klasifikasi dan koreksi penilaian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ini kami sampaikan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 Huruf I angka 2 poin j, dinyatakan bahwa dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kemuliaan bersangkutan;
- Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Nomor P-36111/SJ/B.II.2/Kp.00.1/12/2018 Tanggal 10 Desember 2018 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angka 5 poin c, apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
- Berdasarkan Pengumuman Sekretariat Jenderal Selaku Ketua Panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Nomor P-00805/SJ/B.II.2/Kp.00.1/01/2019 Tanggal 15 Januari 2019 tentang Hasil Seleksi Akhir dan Persyaratan Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018,
- Dst.....
Mem-BATAL-kan kelulusan CPNS atas nama berikut:
(Baca selengkapnya dibawah ini):
Unduh filenya dengan klik DISINI