Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com
Dengan ini diinformasikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA tahun 2019 yang jumlah koutanya 816.747 orang di seluruh Indonesia. Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa dengan berbasis usulan dari madrasah dengan jumlah alokasi kuota masing-masing propinsi sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan yang dulakukan melalui pemutakhiran pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020;
2. Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS pertanggal 30 September 2019.
3. Pengusulan calon penerima PIP dimulai pada tanggal 2 sd 25 Oktober 2019 dan dapat di akses melalui laman : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah;
4. Data Ususlan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Siswa Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengalami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
- Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.
5. Data usulan madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Anggaran 2019;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi agar memeruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (MI, MTs dan MA) yang berada di wilayahnya melalui Kankemenag Kab/Kota.
Untuk cek koutanya per propinsi silahkan lihat dibawah ini:
Untuk download filenya silahkan klik DISINI