Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com
Dunia pendidikan acap kali gempar saat banyak informasi yang memberitakan bahwa ada guru dipukuli oleh siswanya bahkan terkadang dikeroyok. Ironisnya malah orang tuanya juga ikut campur tangan lantaran tidak terima anaknya didisiplinkan oleh sang guru. Pertanyaannya Bagaimanakah hal ini dalam kacamata pidana?
Jawabannya :
Guru juga tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. Adapun peraturan yang melindungi guru adalah PP nomor 74 tahun 2008. (Setelah anda membaca postingan ini, silahkan sebarkan informasi ini ke rekan guru lainnya agar kita semua guru tau payung gukumnya).
Berikut bunyi pasal ayat tentang perlindungan guru yaitu :
pasal 39 ayat 1 : "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Referensi : http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/1637/peraturan-pemerintah-mengenai-perlindungan-guru