Sabtu, 12 April 2025

Breaking News
>> Akses Modul Pedagogi PPG Sudah Dibuka: Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!  >> Kabar Terbaru PPG Batch 2: Khusus untuk Mapel Umum, Ada yang Berbeda!  >> Kapan PPG Mapel Umum Dimulai? Ini Penjelasan Kemenag  >> Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ bagi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2025  >> Modul Profesional Fiqih PPG Transformasi Tahun 2025/2026  >> Download Contoh SK Panitia Asesmen Madrasah    

21 September 2019

Pasal-pasal Peraturan Pemerintah Yang Melindungi Guru

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com
Dunia pendidikan acap kali gempar saat banyak informasi yang memberitakan bahwa ada guru dipukuli oleh siswanya bahkan terkadang dikeroyok. Ironisnya malah orang tuanya juga ikut campur tangan lantaran tidak terima anaknya didisiplinkan oleh sang guru. Pertanyaannya Bagaimanakah hal ini dalam kacamata pidana?
gambar pp yang melindungi guru

Jawabannya
Guru juga tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. Adapun peraturan yang melindungi guru adalah PP nomor 74 tahun 2008. (Setelah anda membaca postingan ini, silahkan sebarkan informasi ini ke rekan guru lainnya agar kita semua guru tau payung gukumnya).
Berikut bunyi pasal ayat tentang perlindungan guru yaitu :
pasal 39 ayat 1 : "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Referensi : http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/1637/peraturan-pemerintah-mengenai-perlindungan-guru
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Akses Modul Pedagogi PPG Sudah Dibuka: Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . 💥💥💥...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI