Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik Indonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pemimpin Lembaga Negara, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk memgibarkan Bendera Setengah Tiang.
Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Berikut Surat Edarannya: