Assalaamu'alaikum Sahabat www.hanapibani.com
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah merupakan program mandatori pemerintah yang berfungsi sebagai salah satu instrumen perluasan akses pendidikan guna mendukung penuntasan program wajib belajar. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk memastikan pendataan, pengalokasian anggaran, dan penggunaan BOS pada madrasah bersifat efisien, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang ditetapkan.
Jumlah peserta didik sebagai dasar perhitungan penetapan alokasi anggaran BOS merupakan jenis data yang bersifat dinamis. Ketidaksesuaian data peserta didik ketika pengambilan data terakhir (cut-off) dengan data riil ketika anggaran BOS sudah ditetapkan dan siap untuk dicairkan mengakibatkan satker mengalami kelebihan/surplus anggaran atau sebaliknya mengalami kekurangan anggaran (pagu minus).
Kondisi ini menyebabkan timbulnya potensi inefisiensi pelaksanaan anggaran serta tidak tercapainya tujuan program ini secara optimal. Untuk itu, perlu disusun surat edaran yang dijadikan acuan dalam pengelolaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
Berikut Surat Edarannya;
Untuk download filenya silakan klik DISINI