Menghubung surat edaran Bupati Hulu Sungai Utara Nomor : 443/1637/Dinkes/2019 tentang Seruan dan Himbauan Antisipasi Terjadinya Dampak Kabut Asap.
Maka sebagai upaya mengantisipasi dan pengamanan dampak bahaya kabut asap yang dapat menganggu kesehatan peserta didik pada jenjang PAUD (TK/KB/TPA), Sekolah Dasar/Sederajat, dan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, diminta kepada Bapak/Ibu/Saudara (i) Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah dari jenjang PAUD (TK/KB/TPA), SD, dan SMP untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah agar mengurangi aktivitas pesertadidik di luar ruangan/kelas.
2. Peserta didik agar menggunakan penutup hidung dan mulut (masker) apabila berada atau beraktivitas di luar ruangan/kelas untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) terhadap peserta didik tersebut.
Masing-masing satuan
pendidikan agar melakukan pengadaan/pembelian penutup hidung dan mulut
(masker) sesuai dengan jumlah peserta didik di satuan pendidikan.
3. Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah agar lebih memperhatikan kesehatan peserta
didik terutama kepada peserta didik yang mempunyai riwayat penyakit asma atau
gejala penyakit saluran pernapasan (sesak nafas), sehingga apabila terjadi sesuatu
maka satuan pendidikan/sekolah cepat mengambil tindakan.
4. Tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan/sekolah.
5. Mengingat daerah kita belum mempunyai alat pengukur kepekatan kabut asap yang
terpasang diruang-ruang publik maka untuk kebijakan proses kegiatan belajar
mengajar kami mintakan sebagai berikut :
- a. Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah dapat meliburkan sekolahnya jika pada hari tersebut keadaan/tingkat kepekatan kabut asap sudah tidak dapat ditoleransi atau tidak kondusif untuk proses kegiatan belajar mengajar.
- b. Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah dapat mengambil kebijakan proses belajar mengajar (masuk sekolah) pada jam tertentu/masuk siang, jika menurut pengamatan ketebalan kabut asap berkurang pada siang hari.
- c. Jika Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah mengambil kebijakan libur akibat kabut asap ini, maka kepada peserta didik agar diberikan tugas/pekerjaan rumah (PR).
- d. Jika kondisi kabut asap libur lebih dari 3 (tiga) hari agar kepala satuan pendidikan melaporkan kepada Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan Kecamatan (KPSPK) untuk selanjutnya Koordinator Pengawas Satuan Pendidikan Kecamatan (KPSPK) melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk langkah kebijakan selanjutnya.
7. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah membaik agar kembali
dilanjutkan proses kegiatan belajar mengajarnya dan mempertimbangkan jadwal
pelajaran yang tertinggal selama libur kabut asap.
8. Masing-masing satuan pendidikan agar melaporkan jumlah hari libur akibat kabut
asap ini ke masing-masing bidang dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu
Sungai Utara sesuai kewenangannya masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Untuk unduh filenya silakan klik DISINI
Untuk unduh filenya silakan klik DISINI