Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah.
Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk melaksanakan pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui berbagai program dan kegiatan dengan melaksanakan bantuan penyediaan Meubelair bagi madrasah. Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi Program-program yang dibuat maka disusun Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Madrasah termasuk bantuan penyediaan mebelair madrasah.
Pelaksanaan Bantuan Penyediaan Mebelair Madrasah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Petunjuk Teknis Penyediaan Meubelair Madrasah ini disusun sebagai acuan bagi Satuan Kerja Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah dalam melaksanakan anggaran bantuan penyediaan Meubelair Madrasah dalam bentuk uang. Untuk Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk barang, berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juknis lengkapnya dibawah ini:
Untuk unduh filenya silakan klik DISINI
Download juga;
- "Contoh Proposal Pengajuan RKB Baru di Simsarpras" dengan klik DISINI
- PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN PENYEDIAAN MEUBELAIR MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019 dengan klik DISINI
- PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (JUKNIS RKB) MADRASAH/RA TAHUN ANGGARAN 2019 dengan klik DISINI
- PETUNJUK TEKNIS BANTUAN REHAB BERAT RUANG KELAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019 dengan klik DISINI
- PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN ALAT PERAGA EDUKATIF RAUDHATUL ATHFAL TAHUN ANGGARAN 2019 dengan klik DISINI