Tunjangan kelebihan jam kerja guru madrasah saat ini terlalu kecil dan sudah waktunya disesuaikan. Namun, angka kenaikannya harus dikaji secara cermat, karena saat ini beban anggaran negara untuk sertifikasi guru sudah sangat fantastis.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat menjadi keynote speaker pada Rapat Kordinasi Perencanaan Anggaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, di Yogyakarta, Sabtu (09/11).
Di depan 50 aparatur sipil negara (ASN) Kemenag, Kamaruddin meminta jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan birokrasi, agar outputnya berkorelasi baik bagi dunia pendidikan.
Saat ini tunjangan kelebihan jam mengajar guru masih berpegang pada Keputusan Menteri Agama nomor 416 tahun 2007. Pada KMA tersebut, tunjangan kelebihan jam mengajar guru ditetapkan Rp10 ribu per jam.
Dirjen menegaskan, program-program di lingkup Ditjen Pendis selalu diarahkan untuk mendorong kesejahteraan guru dengan harapan akan berkorelasi langsung dengan kialitas pendidikan.
"Pada saat yang sama guru harus meningkatkan diri, terutama kemampuan literasi digital. Tak boleh ada lagi guru yang lurus-lurus saja dalam mengajar," pungkasnya.