Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Abdul Mu’ti mengatakan, sepanjang PP 19/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak ada perubahan, maka dengan sendirinya UN tetap akan dilaksanakan.
“Kalau pemerintah mengubah PP 19 dan menerbitkan PP baru dimana meniadakan penyelenggaraaan UN, maka dengan sendirinya BSNP tidak menyelenggarakan UN. Tetapi, kalau PP masih dipertahankan, maka UN tetap ada,” ujarnya disela-sela workshop finalisasi standar nasional pendidikan dan Arah Kompetensi 2045 di Jakarta, Kamis (28/11/2019) petang.
Abdul Mu’ti menjelaskan, dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Indonesia menganut sistem berbasis standar. Langkah ini, sebagai salah satu upaya untuk memastikan dan menjamin tersedianya, atau diberikannya layanan pendidikan yang bermutu bagi warga. Untuk itu, maka pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan, sebagai kriteria minimal yang menjadi parameter tercapainya standar nasional pendidikan.
“Untuk menilai keberhasilan standar nasional dilakukan evaluasi, salah satunya UN dan USBN,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, harus ada evaluasi yang dilakukan guru sebagai pendidik, dan evaluasi yang dilakukan pemerintah, serta evaluasi yang dilakukan oleh suatu satuan pendidikan. Semua memiliki muara untuk memetakan dan menilai, keberhasilan dan serta ketercapaian, tidak hanya proses belajar mengajar, tetapi juga pemetaan dan ketercapaian tujuan pendidikan baik, individual, institusional maupun nasional,” ujarnya.
UN
Menurut Abdul Mu’ti, banyak diskusi, studi dengan melihat sistem yang ada diberbagai negara tentang unjian nasional. UN, bukan sesuatu khas Indonesia. “Di Australia, AS, Singapura, Korsel dan berbagai negara juga ada,” ujarnya.
Hanya saja, menurut Abdul Mu’ti, yang membedakan UN di Indonesia dan negara lain itu adalah sistem pelaksanaan ujian. “Kita, dalam sejarah ujian mengalami pelaksanaan dinamis. UN PP 19/2015 jadi penentu kelulusan, tetapi kemudian mengalami perubahan UN tidak menentukan kelulusan,” ujarnya.