Breaking News

28 Februari 2023

Makna Hadit Jika Mati Anak Adam Maka Terputuslah Amalnya, Kecuali Tiga Perkara

www.hanapibani.com
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani

Sangat banyak kaum muslimin yang mungkin masih kurang memahami hakikat hadits berikut ini :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ 
ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ "

“ Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “ Di mana anak Adam mati maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan orangtuanya ”

Tetapi, Abu Hurairah meriwayatkan pula hadits yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkannya di atas. Sabda Nabi Saw :


أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا، وَلَمْ يُوصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ»
“ Sesungguhnya ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah Saw : “ Sesungguhnya ayahku telah mati dan tidak punya harta tidak pula berwasiat, Apakah tidak menyalahinya jika aku bersedekah atas namanya ? “ Ya “(Shahih Muslim 3/254, Sunan Nasai 6/251(derajat hadits shahih).

Menurut para ahli sejarah, bahwa sahabat Abu Hurairah masuk Islam tahun 7 H, dan ada pula yang mengatakan tahun 10 H. Sahabat Abu Hurairah bertemu dan mengambil ilmu dari Nabi Saw tidak lebih dari 3 tahun saja. Bila kita tarik waktu terlama, maka sahabat Abu Hurairah bersama Nabi Saw yaitu 5 tahun.
Semua hadits yang berasal dari sahabat Abu Hurairah dapat kita katakan berada dalam kurun waktu 7 s/d 13 H. 


Adapun hadits yang mengatakan : “ Di mana anak Adam mati maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan orangtuanya “ bertentangan dengan amaliah Nabi Saw dan para sahabat utamanya dari tahun 2 s/d 6 H.

Tahun 2 H, tentang hadits tentang Isra wal Mi’raj di mana Nabi Saw didoakan oleh arwah para Nabi dari mulai langit ke-1 s/d langit ke-7. Artinya Nabi Saw mendapatkan doa dari arwah orang saleh.  Nabi pun melihat arwah Nabi Ibrahim dan kaumnya sedang melaksanakan pengajian di langit ke-7. Dan Nabi pun mendapatkan nasehat dari arwah Nabi Musa a.s agar kembali kepada Allah untuk meminta shalat yang asalnya difardhukan 50 kali setiap malam, akhirnya menjadi 5 kali saja. (Shahih Muslim 1/145 riwayat Anas bin Malik r.a, Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 7/333, Musnad al-Bazzar 13/340-341, Musnad Abu Ya’la 6/216, at-Tauhid, Ibnu Mandah 2/709, 2/711 (derajat hadits shahih).


Apabila kita tetap bersikukuh akan menggunakan hadits yang berasal dari sahabat Abu Hurairah yang pertama , maka tidak bermanfaat doa arwah para Nabi kepada Nabi Saw, dusta pula aktifitas pengajian yang dilakukan oleh arwah Nabi Ibrahim a.s dan kaumnya, dan tidak menjadi syafa’at pula nasehat yang sangat bermanfaat dari arwah Nabi Musa a.s kepada Nabi Saw. Padahal peristiwa Isra wal Mi’raj ini untuk pertama kalinya dibenarkan oleh istri Nabi Saw yaitu Siti Khadijah r.a, Abu Bakar r.a dan Ali bin Abi Thalib r.a.


Tahun 2 H merupakan Perang Abwa, yaitu perang pertama yang dilakukan Nabi Saw pada bulan ke-12 dari Hijrah beliau ke Madinah. Yang di mana diturunkannya kewajiban shalat jenazah dan pembayaran hutang bagi jenazah. Dalam hal ini mayat mendapatkan minimal empat keuntungan atau manfaat dari amaliah orang yang hidup, yaitu : hutangnya terlunasi, dosa-dosanya diampuni dan mendapat syafa’at melalui orang yang menyalatkan- nya dan masuk surga karena pelunasan hutang oleh keluarganya. Sebagaimana di dalam hadits dikatakan :
Rasulullah Saw bersabda :


مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ
“ Barangsiapa yang dishalatkan oleh 3 shaf, maka ia dapat dipastikan untuk diampuni “(Sunan Turmudzi 3 / 338, Sunan Abu Dawud 3 / 202, Sunan Ibnu Majah 1 / 478 (derajat hadits shahih)

Rasulullah Saw bersabda :


مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ، فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً، لاَ يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ
“ Tidaklah setiap orang Islam yang meninggal dunia kemudian jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang  yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali Allah memberikan syafa’at bagi si mayat itu “(Shahih Muslim 2 / 656 (derajat hadits shahih).

Dalam hadits lainnya dikatakan :


وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Demi jiwaku yang berada di dalam genggaman-Nya, andaikata seseorang terbunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan kembali, kemudian terbunuh kembali kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh kembali dan menyisakan hutangnya, tidaklah akan masuk ke dalam surga sehingga ia melunasi hutangnya itu “(Sunan Nasai 7/314,  Ahadits Ismail Ibnu Ja’far, 1/355,  Musnad Ahmad 37/163, al-Muntakhib min Musnid Ibnu Abi Hamidat, 1/80, 1/143, 1/166, 1/297, al-Ahaad wal Mutsani, Ibnu Abi Ashim 2/184, Musnad al-Bazzar 5/74, 15/233, as-Sunan al-kabir, an-Nasai 6/87, al-Fawaid, asy-Syuhair Bilgila Niyat, Abu Bakr asy-Syafi’i 1/487, al-Mu’jam al-Ausath 1/90, al-Mu’jam al-Kabir 19/247, 19/248, al-Mustadrak 2/29, as-Sunan al-Kabir 5/581, Syu’abul Iman 7/373, Hadits al-Mukhtar 3/276, (derajat hadits shahih).


Sampai tahun 2 Hijriah saja, minimal seseorang yang meninggal dunia sudah men- dapatkan 7 manfaat dari orang yang hidup. Dan hadits sahabat Abu Hurairah yang terlahir antara tahun 7-13 H belum disentuh sedikit pun. Mari kita teruskan……

Tahun 2 H pula diwajibkannya puasa di bulan Ramadhan. Dan dibulan ini pula ada yang namanya qadha puasa, dan pahala yang berlimpah bagi yang memberi makan puasa bagi yang berbuka. Rasulullah Saw bersabda :


مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“ Barangsiapa yang meninggal sedang ia (masih) berhutang puasa, maka walinya boleh menggantikan puasanya itu “(Shahih Bukhari 3/35, Shahih Muslim 2/803, Shahih Ibnu Khuzaimah,  3/271,  Shahih Ibnu Hibban, 8/334, 8/335 (derajat hadits shahih).


Rasulullah Saw bersabda :


مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ

“ Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka (puasa) ia akan mendapat pahala orang yang berpuasa itu tanpa dikurangi sedikit pun dari pahala puasanya “(Tartib al- Amali al-Khamisyyah, asy-Syajari  1/383, 1/500, riwayat Zaid bin Khalid al-Juhammi r.a, Syu’abul Iman 5/223 riwayat Salman al-Farisi r.a, 5/427 riwayat Abu Hurairah, al-Mu’jam al-Kabir 5/255-257,  Shahih Ibnu Hibban 8/216, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/191,  as-Sunan al-Kabir, an-Nasai 3/375, Musnad al-Bazzar 9/232, Sunan ad-Darimi 2/1062, Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 4/230, Musnad Ahmad 36/10, Mushanaf Abdurrazzaq 4/311, Sunan Turmudzi 2/162, Sunan Ibnu Majah 1/555 (derajat hadits shahih).


Bila dalam sebulan kita mampu memberi makanan dan minuman bagi 100 orang yang berpuasa, maka pada akhir bulan tersebut kita akan mendapatkan 100 tambahan pahala dari orang yang berpuasa selain diri kita. Bukankah hal ini berarti penggandaan pahala berkat amaliah orang lain ?

Nabi Saw pun pernah berniat kurban sunnah yang pahalanya di sedekahkan bagi keluarga dan umatnya. Inilah niat kurban sunnah beliau :


بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَ اَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَى بِهِ
 
 “ Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (korbanku) dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad kemudian hewan korban ini “(Sunan Abu Dawud 4/287 riwayat Khudzaifah r.a, Sunan Turmudzi 4/347 riwayat Jabir bin Abdullah r.a, Musnad Abu Dawud ath-Thayalis 1/335, Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 5/221 riwayat Abdullah r.a, Musnad Ahmad 33/161, Musnad al-Bazzar 5/25, Musnad Abu Ya’la 4/36. Hadits dengan redaksi ini banyak diriwayatkan dari berbagai jalur, baik dengan redaksi yang pendek atau pun panjang. (derajat hadits shahih)

Dalam kalimat “ Ya Allah terimalah (korbanku) dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad ” inklusif di dalamnya orang-orang yang telah mati. Jadi orang lain bisa mendapatkan pahala melalui niat dan amaliah orang lain.
Semakin terang dan jelaslahlah akal kita, setidaknya mayat dapat mendapatkan minimal 10 manfaat atas hasil  usaha orang lain dan tidak terputus pahala ini dengan kemati- annya. 


Sebagian ulama yang memahami bahwa kalimat “Di mana anak Adam mati terputuslah tiga perkara ” di sini, bukanlah terputusnya manfaat bagi si mayat dari orang lain (melainkan hanya terputus dari amalnya sendiri, karena ia tidak bisa lagi beramal) sebagaimana telah diterangkan oleh hadits-hadits yang menjelaskan bahwa mayat akan mendapatkan manfaat dari amaliah orang hidup.

Sebenarnya manfaat yang diterima mayat dari orang hidup telah terangkum dalam hadits ini, di mana Nabi Saw bersabda :


كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ
“ Setiap kebaikan adalah sedekah ”

Tahun ke 6 H adalah diwajibkannya haji bagi yang mampu, dan pada tahun ini pula diturunkan syariat badal haji bagi orang yang mampu tetapi telah meninggal terlebih dahulu, bagi orang sakit, dan bagi bagi orang sehat dengan bekal dari orang lain.


Sebagai penutup dari pembahasan ini, maka saya akan cantumkan sebagian penjelasan dari Ibnu Taimiyah dalam tafsir Jamal jilid 4 sbb : “ Barangsiapa meyakini bahwa seseorang tidak dapat mengambil manfaat kecuali dengan amalnya sendiri, maka sungguh ia telah melanggar ijma’ dan yang demikian itu adalah batil dengan alasan-alasan berikut “ :
Seseorang dapat mengambil manfaat dengan doa orang lain dan ini adalah mengambil manfaat dengan amal orang lain.
Nabi Saw akan memberikan syafaat terhadap orang-orang di padang Masyhar dalam hal ini hisab terhadap calon-calon penghuni surga masuk ke dalamnya. Ini berarti seseorang mengambil manfaat dengan manfaat usaha orang lain.


Nabi Saw akan memberi syafaat terhadap para pelaku dosa besar dalam hal ini keluar dari neraka dan ini adalah mengambil manfaat dengan usaha orang lain.


Para malaikat akan berdoa dan beristigfar bagi para penghuni bumi, dan ini adalah bentuk kemanfaatan dengan amal orang lain.


Allah Swt akan mengeluarkan dari neraka orang-orang yang sedikit pun tidak ada amalnya dengan semata-mata rahmat-Nya, dan ini adalah pengambilan manfaat dengan selain amal mereka.


Anak-anak mukmin akan masuk surga dengan amal-amal bapak mereka, dan ini adalah mengambil manfaat dengan semata-mata amal orang lain.


Allah Swt berfirman dalam kisah dua anak yatim di surat al-Kahfi di mana bapaknya adalah orang saleh lalu anak yatim itu mengambil (bertawasul) dengan kesalehan bapaknya dan bukan dari usaha kedua anak yatim tersebut.


Orang yang meninggal dapat mengambil manfaat dengan sedekah orang lain untuk- nya dan juga dengan pembebasan budaknya berdasarkan sunnah dan ijma’ dan ini adalah pengambilan manfaat dengan amal orang lain.


Haji yang fardhu dapat gugur dari orang yang sudah meninggal dengan sebab dihajikan oleh walinya berdasarkan hadits, dan ini adalah pengambilan manfaat dengan amal orang lain.


Haji dan puasa yang dinazarkan dapat gugur dari orang yang sudah meninggal dengan sebab dilakukan oleh orang lain adalah mengambil manfaat dengan amal orang lain.


Seseorang yang masih punya hutang tidak mau dishalatkan oleh Rasulullah Saw, sehingga hutangnya dibayarkan oleh Abu Qatadah dan hutang orang yang lainnya dibayarkan oleh Ali bin Abu Thalib dan akhirnya kedua orang itu dapat mengambil manfaat dengan shalat Rasulullah Saw atasnya dan ini adalah amal orang lain.


Nabi Saw pernah berkata kepada yang shalat sendiri : “ Adakah yang mau bersedekah untuk orang ini ? “ Maka shalatlah seorang sahabat bersamanya dan dia pun men- dapatkan fadhilah berjama’ah dengan perbuatan orang lain.


Seseorang bisa bebas dari tanggungan hutang apabila ada orang lain yang sudah membayarkannya dan ini adalah mengambil manfaat dengan amalan orang lain.


Orang yang duduk dengan ahli dzikir akan diberi rahmat dengan berkah ahli dzikir itu sedangkan dia bukanlah di antara mereka dan duduknya pun bukan untuk ber- dzikir melainkan untuk keperluan tertentu, maka nyatalah bahwa orang tersebut mendapatkan manfaat dengan amalan orang lain.


Shalat untuk mayit dan berdoa untuknya di dalam shalat adalah pemberian untuk si mayit dengan shalatnya orang yang hidup dan itu adalah amalan orang lain. (Tuhfah 7/71, lihat hal. Dalil-Dalil Membaca al-Quran Untuk Orang Mati 18)

Itulah sebagian penjelasan Ibnu Taimiyah yang terdapat di dalam tafsir Jamal. Dan masih bisa pula ditambahkan contoh lainnya misalnya :

Pelepah kurma basah yang disimpan dan air yang disiramkan oleh Nabi Saw di kuburan salah satu sahabat, dengan maksud meringankan siksa kubur bagi si mayat ini merupakan pengambilan manfaat dari tanaman dan air dengan amalan orang lain.


Pembacaan beberapa surat dalam al-Quran ketika berziarah kubur, hal ini merupakan pengambilan manfaat dari orang yang berziarah dengan pembacaan ayat-ayat tersebut.


Istigfar Nabi Adam a.s dengan menggunakan (bertawasul) nama Nabi Saw menjadi sebab diampuni dosanya, padahal Nabi Saw belum lagi diciptakan dalam wujud manusia. Dalam hal ini Nabi Adam a.s mengambil manfaat bagi dirinya dari sesuatu yang lebih mulia dan agung daripada dirinya. (Tuhfah 7/71, lihat hal. Dalil-Dalil Membaca al-Quran Untuk Orang Mati 18).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Makna Hadit Jika Mati Anak Adam Maka Terputuslah Amalnya, Kecuali Tiga Perkara", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Pendataan pada Aplikasi PDUM Tahun 2024/2025

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI