Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tidak melarang penggunaan celana gantung. Sebab, Menag juga suka mengenakan celana gantung saat di rumah.
“Saya di rumah pakai celana gantung. Apalagi di rumah saya itu, masjidnya ada tangganya. Sehingga, istri saya takut kalau saya pakai kain sarung. Sehingga saya selalu pakai celana gantung,” terang Menag saat memberikan pembinaan kepada ASN di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (08/11).
Menurut Menag, penggunaan celana gantung tidak dilarang. Hanya saja, hal itu tidak ada kaitannya dengan ketakwaan.
Bagaimana jika ada ketentuan kepegawaian yang mengatur pengunaan pakaian ASN? Menag mengatakan bahwa itu juga harus dipatuhi. Sebab, ASN bekerja berdasarkan aturan. “Kalau kebetulan celananya tidak sengaja sudah kependekan sedikit, ya tidak apa-apa juga,” tandasnya.
Hal sama juga terkait dengan penggunaan cadar atau niqab. Menag menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan larangan untuk menggunakannya. Menag hanya menegaskan bahwa cadar tidak ada kaitannya dengan ketakwaan
“Cadar itu tidak ada kaitannya dengan ketakwaan. Tapi tidak dilarang, silahkan saja bagi yang mau pakai. Jadi, kalau ada yang bilang Menteri Agama melarang cadar, itu tidak. Saya hanya mengatakan, tidak ada kaitannya dengan ketakwaan. Silahkan jika mau pakai,” tegas Menag di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta.