Pagar makan tanaman. Begitu istilah yang pantas disematkan ke Tommy Mandala Putera (23).
Sudah menumpang, pria asal Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu tega melecehkan istri rekannya sendiri.
Kejadian amoral itu Tommy lakukan di kediaman korban, Desa Baruh Tabing, Kecamatan Banjang, Minggu (17/11) dini hari, sekitar pukul 03.00.
Sebelum kejadian, korban terbangun dan hendak buang air kecil ke kamar mandi.
Hendak kembali ke kamar, datang Tommy dari samping pintu sebelah kanan.
Ia kemudian menarik korban dan berhasil mendekapnya.
Korban pun berontak dan berupaya melepas dekapan pelaku.
“Saya teriak kalau kamu macam-macam,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin menirukan perkataan korban.
Pelaku pun melepas korban. Namun, sebelum melepasnya, ia disebut sempat meremas payudara korban.
Mendengar suara gaduh, suami korban terbangun dari tidurnya dan mendatangi korban yang masih di kamar mandi. Sementara, pelaku Tommy sudah lari ke luar rumah.
Tak terima, pasangan tersebut melapor ke Polsek Banjang.
Menerima aduan, Unit Jatanras Polres HSU lalu bergerak mencari pelaku Tommy.
Pria berprofesi serabutan itu diamankan di sekitar Pasar Alabio, Minggu (17/11) pagi sekitar pukul 10.00.
“Kami amankan tanpa perlawanan,” jelas perwira polisi berpangkat dua balok itu.
Motif asusila, kata Kamaruddin, berkaitan dengan nafsu pelaku saat melihat istri korban.
“Pelaku selama ini kadang menginap di rumah korban. Sudah empat kali. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelas Kamaruddin.
Atas pelecehan seksual itu, Tommy diancam polisi dengan pasal 289 KUHP. “Kami tetap proses hukum karena korban dan suaminya tak terima,” jelas Kamaruddin mengakhiri.