Jakarta (Kemenag) --- Radikalisme manjadi salah satu bagian yang disorot anggota Komisi VIII DPR saat menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi. Salah satunya meminta Menag tidak terlalu masuk pada wilayah keyakinan yang bersifat privat. Menag diminta fokus pada usaha mengatur kehidupan dan kerukunan umat beragama.
Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa sejak awal dirinya memang tidak bermaksud masuk pada wilayah keyakinan yang bersifat pribadi, berupa pengamalan ajaran agama. Menurutnya, radikalisme yang disampaikan itu dalam konteks politik, menjaga keamanan dan keutuhan NKRI.
“Saya sejak awal memang tidak ingin masuk pada wilayah keyakinan dan pengamalan keagamaan seseorang. Itu bagian dari hak asasi. Konteks radikalisme yang saya sampaikan, lebih pada menggugah perhatian kita semua untuk bersama menjaga keamanan dan keutuhan NKRI,” terang Menag usai Raker dengan DPR, di Jakarta, Kamis (07/11).
Karena konteksnya politik, tentu faktornya banyak. Selain agama, radikalisme juga bisa terkait dengan liberalisme, ekonomi, dan faktor lainnya. Jadi tidak semata faktor agama. “Hanya, karena Menteri Agama, bicaranya pada wilayah keagamaan. Untuk membedakan, mungkin ke depan kita akan gunakan istilah penguatan moderasi beragama,” tuturnya.
Disinggung soal cadar dan celana cingkrang, Menag mengatakan bahwa hal itu ditujukan untuk para ASN. Konteksnya adalah rencana menerbitkan aturan terkait seragam ASN. “Saya kira, kalau aturan kepegawaian, sudah semestinya dipatuhi oleh seluruh aparatur, termasuk soal seragam. Nah, ini yang diwacanakan akan diterbitkan,” ujarnya.
Terkait komentar agar belajar agama lagi, Menag tidak mau berpolemik. Menurutnya, belajar agama dalam Islam memang kewajiban yang tidak terputus. Prosesnya mondial, dari sejak lahir sampai liang lahat. “Jadi kalau belajar agama, saya kira sampai sekarang kita semua juga diminta untuk terus menggali ilmu. Saya sampai saat ini memang terus belajar,” tandasnya.
Menag berharap diskursus radikalisme tidak memanjang. Kementerian Agama akan melangkah ke depan untuk terus melakukan perbaikan, antara lain peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama, serta kualitas layanan haji dan sertifikasi halal.