Bagaimana proses pendataan CAPESUN EMIS TP 2019/2020?
Operator lembaga melakukan updating data melalui aplikasi EMIS.
Data lembaga yang ada di EMIS harus sinkron dengan data referensi SP yang ada di PDSPK. Jika masih ada kesalahan, harus dilakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi Verval-SP.
Data siswa/santri yang ada di EMIS akan dikirimkan ke PDSPK untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi NISN melalui aplikasi Verval-PD.
Hasil proses verifikasi dan validasi NISN melalui aplikasi Verval-PD, baik penerbitan NISN baru maupun edit data atribut (identitas siswa) akan dikirimkan kembali oleh PDSPK ke EMIS (by system).
Operator lembaga melakukan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir sebagai Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) melalui aplikasi EMIS.
Data CAPESUN dari EMIS disinkronkan ke Pangkalan Data Ujian Nasional (PDUN) PDSPK Kemdikbud.
Operator lembaga melakukan proses unduh file CAPESUN (file *.dz) dan Berita Acara Pendataan dari laman PDUN PDSPK Kemdikbud.