Guru merangkap sekaligus operator mungkin memang banyak telah terjadi di lingkungan kita, namun per 1 Januari 2020 nanti hal ini tidak diperbolehkan lagi terkhusus di wilayah Dinas Pendidikan kabupaten Balangan, Provinsi kalimantan Selatan.
Dengan keluarnya surat yang bernomor 800/2508/BPK/Disdik/2019 tanggal 23 Desember 2019 maka secara resmi himbauan ini akan diberlakukan. Surat tersebut berbunyi sebagai berikut;
Yth. Koordinator Wilayah kecamatan Dinas Pendidikan Se-kabupaten Balangan.
di-
Tempat.
Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan hak belajar siswa dan menjaga/meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah pada jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, maka dihimbau agar guru, baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS, tidak merangkap tugas sebagai operator sekolah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
Berkenaan dengan hal tersebut, dimintakan dengan hormat kepada Saudara agar menyampaikan himbauan tersebut serta menindaklanjutinya dengan membuat rekapitulasi data operator sekolah jenjang SD dan SMP di wilayah masing-masing.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terimakasih.
Paringin, 23 Desember 2019
Kepala,
H. SULAIMAN KURDI, S.Sos., M.Pd.
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19600403 198603 1 030