Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal (selanjutnya disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disingkat BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian AKP dan APM dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang diterapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).
Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk Madrasah. Hal ini setidaknya dapat di ukur melalui hasil penilaian internasional, seperti PISA dimana pada Tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara. Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di Madrasah swasta dan negeri. Data hasil UN misalnya menunjukkan menunjukkan rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah 34, dan rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.
Oleh karena itu, kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah. Dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Mengenai Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah silakan simak dibawah ini;
Untuk mendapatkan file di atas mengenai Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 silakan klik tulisan hijau dibawah ini;