Info sosialisasi FGD Simpatika yang diadakan dari tanggal 29-31 Desember 2019:
- Semua PTK wajib tahu isi dari KMA terbaru 2019;
- Pencairan sertifikasi tidak akan lagi terlalu banyak berkas yang dikumpulkan;
- Untuk sertifikasi PPG yang lulus tahun 2018 dan 2019 akan dibayar per 1 Januari 2020 dgn syarat apabila SK NRG-nya keluarnya sebelum Januari 2020 apabila lewat dari bulan Januari maka akan dibayar pada Januari tahun berikutnya;
- Bagi PTK yang dapat panggilan PPG tahun 2019 ini, namun tidak mengikuti semua tahapan-tahapannya maka akan di diskualifikasi selama 10 tahun tidak akan diikutkan/dipanggil lagi tanpa ada pengecualian;
- Bagi CPNS yang mengundurkan diri pada pemanggilan PPG thn 2019 dikarenakan terhalang ikut waktu latsar bisa ikut tahun berikutnya apabila ada pemanggilan di tahun berikut nya sambil cek di akun PTK masing-masing;
- Untuk pencairan sertifikasi tahun 2020 ini bagi yang PNS di MI akan dibayarkan oleh kemenag Kab/Kota masing-masing, dan untuk Non PNS akan dibayarkan oleh Kemenag Provinsi;
- Bagi CPNS yang belum keluar SK PNS-nya akan dibayar 80% dar igaji pokoknya, ini menurut juknis 2019. Sedangkan untuk juknis 2020 masih belum keluar, tunggu saja kemungkinan dalam bulan ini akan diterbitkan.
Namun kalau menurut dari pihak BPK, CPNS itu tidak dibayarkan karena belum ada SK PNS jabatannya. Yang penting tunggu saja dulu juknisnya; - PTK wajib update data masing-masing kalau ada perubahan dan harus diaktif kan pada periode ini;
- Apabila ada kesalahan gaji pokok yang di skakpt dengan gaji pokok yang di SK pangkat terakhir atau KGBnya agar sesegeranya lapor ke admin kemenag kab/kota;
- Absen Simpatika jangan sampai lupa untuk dicek dan diberi tenggang waktu sampai tgl 6 bulan berikutnya, kalau kelewatan tanggung sendiri konsekuensi tidak ada pembaharuan absensi;
- Jika PTK tidak hadir dalam 3 hari berturut-turut tanpa alasan, maka sertifikasi tidak dapat dibayarkan;
- Jika PTK sakit dengan surat keterangan dokter lebih dari 3 hari, maka sertifikasinya tetap dibayarkan;
- Jika PTK izin cuti dengan surat keterangan dari kemenag kab/kota sertifikasinya tetap dibayarkan;
- Jika PTK izin dalam satu bulan mencapai 4 hari dengan alasan walimah pernikahan, hajatan,kematian dll yang tidak sesuai dengan kriteria izin maka sertifikasinya juga tidak dibayarkan;
- Pembayar sertifikasi untuk MTsN dan MAN tetap dibayarkan oleh satker masing-masing, dan untuk yang diswasta akan dibayarkan oleh kemenag Provinsi;
- Untuk tunjangan fungsional gbpns tahun 2020 ini tetap akan dibayarkan dengan syarat tetap dicek akun ptk masing-masing jangan sampai kelupaan dengan anggaran tetap seperti tahun yang lewat.
Sekian dl informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat.....
Sumber; Guru