Breaking News

11 Januari 2020

Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian pada Madrasah

www.hanapibani.com

Nomor : B-87/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2020
Lamp.  : -
Hal.     : Ketentuan Pelaksanaan Ujian-ujian pada Madarasah

Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di-Seluruh Indonesia

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada satuan pendidikan madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), disampaikan hal-hal sebagai berikut;


  1. Pelaksanaan ujian nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP.
  2. Pelaksanaan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  3. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA merupakan penilaian yang diselenggarakan oleh madrasah. Organisasi profesi atau organisasi apapun diluar satuan pendidikan madrasah tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
  5. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mengacau pada pasal 5 Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 berupa portofolio, penugasan, tes tertulis dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
  6. Penyusunan kisi-kisi dan naskah soal ujian semester dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA disusun oleh guru mata pelajaran masing-masing madrasah.
  7. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya untuk menjalankan butir 6, maka madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP untuk validasi naskah soal atau sharing pengetahuan dalam rangka memperlancar penyusunan soal oleh guru.
  8. Forum KKG/MGMP dan KKM dilarang mengkoordinir penyusunan naskah soal dan penggandaan naskah soal ujian semesteran dan ujian madrasah.
  9. Dianjurkan pelaksanaan ujian semesteran dan ujian madrasah berbasis komputer.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, di ucapkan terimakasih.
Wassalaamu'alaikum Wr. 


Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah, 


A. Umar

Tembusan
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan)
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Pendataan pada Aplikasi PDUM Tahun 2024/2025

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI