Setelah sempat dikenakan sebesar 10 persen, pajak sarang burung walet di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) saat ini diusulkan untuk diturunkan menjadi 7,5 persen.
Untuk menurunkan besaran pajak sarang walet ini maka akan dilakukan juga perubahan terhadap Perda No 33 tahun 2011 yang selama ini jadi dasar penarikan pajak sarang burung walet.
Proses perubahan regulasi ini sekarang sedang dalam pembahasan di DPRD HSU bersama beberapa aturan pajak lain yang rencananya akan digabung menjadi satu dalam perda pajak daerah.
Penurunan besaran pajak sarang burung walet ini sendiri dilakukan dengan harapan agar potensinya bisa tergarap secara optimal.
Untuk sarang burung walet yang ada di HSU jumlahnya saat ini mencapai lebih dari 1000.
Data dari Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) untuk tahun 2019 target pendapatan yang bisa didapat dari pajak sarang burung walet sebesar Rp 75 juta.
Target ini hingga sekitar pertengahan Desember 2019 sudah bisa telampaui, karena besaran pajak sarang walet yang didapat hingga 18 Desember 2019 sudah mencapai Rp 77 juta.
Kepala BPPRD HSU, Hj Galuh Bungsu Sumarni, saat dikonfirmasi, membenarkan, adanya usulan penurunan besaran pajak untuk sarang burung walet.
Menurutnya, selama ini besaran pajak sarang burung walet yang dikenakan sebesar 10 persen dan diusulkan turun menjadi 7,5 persen.
Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan munculnya usulan penurunan besaran pajak sarang walet ini.
Diantaranya, karena ada usulan dari pengusaha sarang burung walet agar tidak terlalu memberatkan bagi mereka.
"Saat kita sosialisasi memang ada usulan dari pengusaha walet minta turunkan, tapi tidak menyebutkan berapa jumlahnya," katanya.
Selain itu, imbuhnya, juga berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa daerah lain yang didapati juga sudah ada yang menurunkan.