Assalaamu'alaikum Sahabat www.hanapibani.com
Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 tadi Suyitno selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menandatangani sebuah surat edaran yang bernomor B-74/Dt.I.II/Kp.02.3/01/2020 mengenai "Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah".
Isinya sebagai berikut;
Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
c.q Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
se-Indonesia
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah, berikut kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
- Petunjuk Teknis tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
- Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah telah diubah sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis tersebut;
- Petunjuk Teknis tersebut juga berlaku sebagai acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah;
- Petunjuk Teknis tersebut diberlakukan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada MAdrasah mulai bulan Mei 2018.
Agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempedomi Petunjuk Teknis ini dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah.
Simak dengan lengkap isi suratnya beserta JUKNIS-nya dibawah ini;
Untuk mendapatkan file di atas mengenai Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah silakan klik tulisan hijau dibawah ini;