Penyesuaian/Materi Jabatan Fungsional Perencana ditujukan bagi :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional perencana dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan jabatan fungsional perencana yang akan diduduki;
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- Penyesuaian/materi dalam jabatan Fungsional Perencana dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.
Jadwal Pelaksanaan :
- Batas akhir pendaftaran untuk tahun 2020 tahap I tanggal 28 Februari 2020.
- Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020.
- Batas akhir pendaftaran untuk tahap II tanggal 31 Jul 2020
- Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggall 8 Agustus 2020.
Baca Surat Edaran beserta aturan tata caranya dibawah ini;
Untuk mendapatkan file di atas mengenai Surat Edaran tentang Inpassing Jabatan Fungsional Perencana silakan klik tulisan hijau dibawah ini;