Breaking News

23 Januari 2020

Surat Edaran tentang Inpassing Jabatan Fungsional Perencana

www.hanapibani.com

Penyesuaian/Materi Jabatan Fungsional Perencana ditujukan bagi :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional perencana dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan jabatan fungsional perencana yang akan diduduki;
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; dan
  5. Penyesuaian/materi dalam jabatan Fungsional Perencana dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.
Jadwal Pelaksanaan :
  1. Batas akhir pendaftaran untuk tahun 2020 tahap I tanggal 28 Februari 2020.
  2. Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020.
  3. Batas akhir pendaftaran untuk tahap II tanggal 31 Jul 2020
  4. Uji Kompetensi penyesuaian/materi dalam JFP dilaksanakan pada tanggall 8 Agustus 2020.
Baca Surat Edaran beserta aturan tata caranya dibawah ini;

Untuk mendapatkan file di atas mengenai Surat Edaran tentang Inpassing Jabatan Fungsional Perencana silakan klik tulisan hijau dibawah ini;

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI