Amuntai (Kemenag HSU) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan pendirian Pendidikan Diniyah Formal di Pondok Pesantren Raudhtaul Thalibin, Amuntai Kamis (30/01/20).
Menurut Kasi PD-Pontren Kankemenag HSU Bunyamin, sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 5839 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal, sebelumnya Seksi PD-Pontren telah menerima proposal dari Ponpes Raudhatul Thalibin untuk memperoleh izin penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Formal ditempatnya.
Bunyamin menjelaskan Pendidikan Diniyah Formal merupakan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dan berada di dalam Ponpes secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal yang berkesesuaian dengan kurikulum Pendidikan Diniyah di bawah Kementerian Agama.
“Secara umum sampai dengan verifikasi lapangan, Ponpes Raudhatul Thalibin telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik administrasi, teknis, maupun kelayakan. Data yang kami terima sebelumnya telah kami sesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan,” sampainya usai verifikasi.
Bunyamin menambahkan kondisi Ponpes Raudhatul Thalibin dapat dikategorikan layak untuk menjalankan Pendidikan Diniyah Formal. “Bangunan Ponpes bagus dan rapi, sehingga apabila ingin mengadakan Pendidikan Diniyah Formal secara sarana prasarana telah memenuhi standar,” tambahnya.
Ia juga memaparkan verifikasi lapangan merupakan verifikasi kedua setelah verifikasi dokumen yang menjadi tanggungjawab Kemenag HSU dan apabila semua penilaian memenuhi syarat, maka Kepala Kantor Kemenag HSU akan memberikan dukungan rekomendasi kepada Kepala Kanwil Kemenag Kalsel untuk selanjutnya diproses di tingkat Kanwil hingga pusat oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.