Sesuai dengan perkembangan status wilayah. Terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menimbang pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa Covid-19 menyebabkan public health emergency of international, pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang intinya bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional (non-alam), serta keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia tertanggal 29 Februari 2020, yang pada intinya menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Potensi penyebaran Covid-19 dapat mengenai semua orang, setiap waktu dan tempat yang tidak dapat ditentukan berpotensial menjadi gangguan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menidaklanjuti keputusan dan surat edaran KPU tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan penundaan tahapan melalui Keputusan Nomor: 30/PL.02-Kpt/63/PROV/III/2020 dan mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 196/PL.02-SD/63/PROV/III/2020 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, ditembuskan kepada KPU Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Berikut tahapan-tahapan yang ditunda:
_Pertama_, Pelantikan PPS tanggal 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020 dengan ketentuan dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda; dan dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi pihak terkait (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat).
_Kedua_, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari: penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020; Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020; Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020; Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020; Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020; Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020; Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020; Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020; Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020; Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020; Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020; Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 24 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020; dan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020.
_Ketiga_, Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.
_Keempat_, Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020; dan Pencocokan dan Penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.
Penyelenggaraan empat tahapan tersebut melibatkan dan mengumpulkan banyak orang. Berpotensial terjadinya penyebaran Covid-19 jika tetap diselenggarakan di masa-masa sekarang. Apalagi di Kalimantan Selatan yang wilayahnya sudah naik status menjadi tanggap darurat. Protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 harus ditaati. Pemilihan merupakan bagian kepentingan dan hajat umum. Namun, kesehatan dan keselamatan warga negara, penyelenggara pemilihan, dan semua pihak sama pentingnya.
Penundaan penyelenggaraan empat tahapan tersebut juga dalam rangka upaya partisipatif pencegahan Covid-19. Kita bertindak cepat mengambil langkah-langkah mitigasi. Ikut mencegah penyebaran wabah ini. Proteksi jajaran penyelenggara dan semua pihak, serta bersama melawan penyebaran covid-19.