Salasa, 29 April 2025

Breaking News
>> Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar : 29 April - 01 Mei 2025, Pelaksanaan : 02 - 06 Mei 2025  >> Kumpulan Twibbon Hari Bumi 2025 Siap Pakai, Lengkap dengan Ucapan Bijak  >> Kemenag Libatkan Lebih 5.000 Madrasah dalam Gerakan Penanaman Sejuta Pohon  >> Khutbah Jumat: Keutamaan Berbakti kepada Kedua Orang Tua  >> Kemenag Ajak Warga Tanam Pohon Matoa dan Unggah ke IG, Ada Suvenir Menarik Kontributor  >> Tugas Refleksi Modul 2 Pedagogik Topik 4 : Pembelajaran Mindful, Meaningful dan Joyful    

19 April 2020

Kemenag: Ibadah Ramadan di Rumah, Pilihan yang Harus Diambil


Jakarta (Kemenag) --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja merupakan pilihan yang harus diambil umat muslim di Indonesia di tengah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini disampaikan Kamaruddin dalam siaran pers dari Gedung BNPB, Jakarta. 

“Saya ingin mengajak kita semua, mari mantapkan hati, ikhlaskan diri, dan yakini bersama bahwa berada di rumah, beribadah di rumah selama Ramadan, adalah sebuah keharusan dan pilihan yang harus kita ambil. Insya Allah, Allah memberkahi kita semua,” ungkap Kamaruddin, Jumat (17/04). 

Ia menuturkan, bukan tanpa alasan umat muslim harus mengambil keputusan untuk beribadah di rumah. Ini menurut Kamaruddin merupakan upaya dan ikhtiar bersama untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia. 

Berdasarkan rekomendasi WHO, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Rekomendasi tersebut diberikan karena penularan Covid-19 potensial terjadi dengan adanya interaksi manusia dengan manusia. 

“Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain. Jangan sampai kita menjemput bahaya, dengan berkerumun, berkumpul di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk membahayakan diri kita dan juga orang lain,” jelas Kamaruddin. 

“Oleh karena itu meskipun kita sama-sama memahami dan menyadari betapa pentingnya dan betapa mulianya berada dan beribadah di masjid, dalam konteks seperti sekarang ini wajib hukumnya bagi kita untuk berada dan beribadah di rumah,” lanjut Kamaruddin. 

Kamaruddin menyampaikan perlu diyakini juga bahwa kualitas ibadah seseorang tidak hanya ditentukan oleh lokus atau tempat mereka melakukan ibadah. “Yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita ditentukan oleh kekhusyuan kita ditentukan oleh kesucian-kesucian jiwa kita,” ungkapnya. 

“Oleh karena itu meskipun kita beribadah di rumah kita berharap Insyaallah kualitas ibadah kita tidak berkurang,” sambung Kamaruddin.

Kamaruddin menyampaikan peraturan yang dibuat pemerintah, bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk itu ia berharap seluruh masyarakat dapat menaati peraturan atau panduan yang telah diberikan. “Semoga Covid-19 ini dapat segera berlalu, dengan cara kita menaati panduan yang telah diberikan,”ujar Kamaruddin. 

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah pada bulan ramadan dan 1 syawal selama masa darurat covid-19. Dalam edaran tersebut, di antaranya disebutkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah ramadan, umat muslim diimbau untuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid, buka puasa bersama, sahur bersama, serta tidak melaksanakan i’tikaf di masjid.

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Delapan Pelatihan Di Pintar Kemenag Periode Daftar : 29 April - 01 Mei 2025, Pelaksanaan : 02 - 06 Mei 2025

  Sudah siap meningkatkan kemampuan dan membuka wawasan yang baru dan lebih luas? 💡 Jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan te...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI