Jakarta (Kemenag) --- Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
“Kebijakan ini dikeluarkan, menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan WFH ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Selasa (21/04).
Nizar menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. “ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutur Nizar.
Selain edaran terkait perpanjangan masa WFH, pada 20 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi juga mengeluarkan edaran tentang penetapan jam kerja pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1441H.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN Kementerian Agama. Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif minimal 32,50 jam per minggu. Ini berlaku bagi satker yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja,” kata Nizar.
Berikut penyesuaian jam kerja ASN Kementerian Agama saat Ramadan:
1. Bagi satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 - 15.00
Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
2. Bagi satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis : Pukul 08.00 - 14.00
Istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30