Breaking News

21 April 2020

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) serta SHUAMBN 2020


Assalaamu'alaikum Sahabat www.hanapibani.com
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) serta SHUAMBN 2020 diatur secara lengkap melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020.


Dalam juknis tersebut, diatur tentang sistematika penulisa Ijazah dan SHUAMBN pada madrasah tahun 2020 yang benar dan sesuai aturan berlaku.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama bagi peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan pada madrasah dan dinyatakan lulus.

Selain itu, bagi siswa madrasah juga berhak mendapatkan SHUAMBN atau sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diperoleh bagi siswa yang telah mengikuti ujian madrasah yang diwajibkan bagi siswa kelas akhir.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 ditanda tangani di Jakarta pada 08 April 2020 oleh Dirjen Pendis Kamaruddin Amin.

Dalam Juknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2020 terbagi menjadi 2 petunjuk pengisian ijazah, yakni pengisian blanko ijazah bagian depan dan penulisan ijazah bagian belakang.

Petunjuk Khusus Penulisan Ijazah MI MTs MA Tahun 2020


Nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah memiliki format sebagai berikut:
  1. Contoh: 001/Mi.13.32.021/PP.01.1/06/2020
  2. Contoh: 001/Mts.12.04.114/PP.01.1/05/2020
  3. Contoh: 001/Ma.13.32.501/PP.01.1/05/2020

Untuk detail terkait penomoran ijazah tersebut diatas, lihat Keterangan berikut:

  • 001 : tiga digit nomor urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan: 1) nomor urut dimulai dari 001 s.d jumlah siswa yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 1 Jember memiliki 300 siswa yang lulus, maka nomornya dimulai dari 001 s.d 300; 2) untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan; 3) Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
  • 13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
  • 32 : dua digit kode Kab/Kota (Jember)
  • 501: tiga digit kode madrasah (MA Negeri 1 Jember)
  • PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
  • 05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
  • 2020 : tahun penerbitan ijazah

Sedangkan kode Kabupaten/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat masing-masing.

Selengkapnya terkait Cara penulisan blanko Ijazah untuk RA MI MTs dan MA serta SHUAMBN Tahun 2020 yang diatur secara lengkap melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020, dapat dilihat dibawah ini:


Download Juknis Penulisan Ijazah MI MTs MA Tahun 2020

Untuk mengunduhnya silahkan klik disini >> 
Download Juknis.

Demikianlah sedikit informasi dari kami tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) serta SHUAMBN 2020, semoga membawa manfaat baik bagi kami penulis, maupun bagi warga madrasah semuanya.
Jangan lupa klik like dan ikuti halaman kami untuk mendapatkan info langsung mengenai artikel terbaru kami 
HANAPI BANI
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI