Arba, 16 April 2025

Breaking News
>> Tugas Refleksi Modul 2 Pedagogik Topik 4 : Pembelajaran Mindful, Meaningful dan Joyful  >> Tugas Mandiri Refleksi Pedagogik Akidah Akhlak bagi Peserta PPG  >> Refleksi Pedagogik Fikih bagi Peserta PPG  >> Unduh Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Mapel Umum Jenjang MI  >> Lengkap! Unduh Modul Pedagogik Resmi untuk Peserta PPG Batch 1 Kemenag Tahun 2025  >> Akses Modul Pedagogi PPG Sudah Dibuka: Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!    

10 April 2020

Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Data Internet Guru dan Siswa


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebutkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan guru dan murid untuk membeli kuota internet dalam rangka mendukung belajar dari rumah. 

Nadiem menyatakan penggunaan dana BOS tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespon situasi krisis wabah pandemi corona. 

"Dana bos ini bisa digunakan untuk membeli kuota untuk guru dan murid-muridnya selama masa krisis-krisis ini untuk menambah subsidi kuota internet," kata Nadiem dalam telekonferensi, Kamis (9/4/2020). 

Menurutnya, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah. Nadiem menyebutkan, kepala sekolah memiliki hak untuk menggunakan dana BOS untuk kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," ujar Nadiem.

Nadiem melanjutkan, Kemendikbud sedang merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Revisi tersebut akan diterbitkan pada Selasa (14/4/2020). 

Dalam pembelajaran daring, kuota internet adalah salah satu kendala yang dialami oleh setiap pengajar dan peserta didik. Pembelajaran daring menggunakan beragam aplikasi konferensi daring seperti Zoom, Google Hangout, dan lainnya. 

Adapun Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah. 

Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Tugas Refleksi Modul 2 Pedagogik Topik 4 : Pembelajaran Mindful, Meaningful dan Joyful

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . 💥💥💥...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI