Kamis, 03 April 2025

Breaking News
>> Siapa Urutan Yang Harus Dikunjungi Lebih Dulu?  >> Cara Niat Zakat Fitrah serta Taqlidnya  >> Kumpulan Twibbon Idul Fitri 2025 untuk Sambut Lebaran via Media Sosial  >> Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ramadhan Membentuk Pribadi Berkarakter, Disiplin, dan Peduli Lingkungan  >> Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2025  >> Do'a Puasa Ramadhan Hari ke-29, Lengkap dengan Arti, Bacaan Latin dan Arabnya    

22 April 2020

Pangkas Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Pemerintah



Pemerintah melakukan realokasi anggaran Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Akibatnya, dana BOS terpangkas dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,45 miliar. Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Terkait dana BOS, Kementerian Keuangan menjelaskan dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan anggaran yang digunakan melalui BOS Reguler merupakan komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal.

"Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu BOS Kinerja merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Alokasi dana BOS inilah yang dipangkas.

Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.

"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," kata Prima.

Hal yang sama berlaku untuk tunjangan guru. Pemerintah juga memangkas anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.

Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.

Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah sisa tahun anggaran 2019.

Sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah Rp 2,98 triliun. Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.

"Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," ujar Prima.



0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Siapa Urutan Yang Harus Dikunjungi Lebih Dulu?

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanap...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI