Jakarta, 5 Mei 2020
Nomor : B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Perihal : Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
bagi Guru Madrasah Tahun 2020
Kepada Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa :
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
- Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam,
An. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Suyitno
Tembusan:
1. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan);
2. Seluruh Pimpinan PTKIN Penyelenggara PPG dalam Jabatan;
3. Para Pengelola PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah di PTKIN.
Untuk unduh file di ats silakan klik DISINI