Breaking News

08 Mei 2020

Surat Edaran Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020



Jakarta, 5 Mei 2020
Nomor : B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Perihal : Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
             bagi Guru Madrasah Tahun 2020 


Kepada Yth. 
Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 
Cq. Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam 
Seluruh Indonesia 

Assalamualaikum wr wb.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa :
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020. 
  2. Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait. 
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 
Wassalam, 

An. Direktur Jenderal, 
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 


Suyitno 

Tembusan: 
1. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (sebagai laporan);
2. Seluruh Pimpinan PTKIN Penyelenggara PPG dalam Jabatan;
3. Para Pengelola PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah di PTKIN.

Untuk unduh file di ats silakan klik DISINI
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI