بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Inovasi kurikulum pada struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah adalah kewenangan setiap madrasah untuk menambah, mengurangi, dan merelokasi beban belajar hingga maksimal enam jam per minggu.
Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.
Muatan nasional mencakup mata pelajaran dan alokasi waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019.
Mata Pelajaran tersebut dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu kelompok A dan kelompok B. Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Pada jenjang Madrasah Tsanawiyah, mapel kelompok A meliputi:
- Pendidikan Agama Islam
- a. Al-Qur’an Hadis
- b. Akidah Akhlak
- c. Fikih
- d. Sejarah Kebudayaan Islam
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Arab
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
- Prakarya dan / atau Informasi
- Muatan Lokal*
Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
- Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
- Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dapat memuat konten lokal.
- Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
- Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran
Pengembangan Implementasi Kurikulum MTs
Pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, pada Bab III, Madrasah Tsanawiyah dapat melakukan pengembangan implementasi kurikulum.
Hal ini diatur juga dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah, Bab III.
Ketentuan Pengembangan struktur kurikulum terdiri atas ketentuan atas mapel muatan lokal, penambahan jam (beban belajar), hingga relokasi jam pelajaran.
Untuk mata pelajaran muatan lokal, madrasah dapat menyelenggarakan minimal satu mapel muatan lokal dan maksimal tiga mapel muatan lokal. Alokasi waktu untuk setaip mapel, minimal dua jam pelajaran perminggu (JP) dan maksimal enam jam pelajaran.
Sedangkan pada relokasi, Madrasah Tsanawiyah dapat merelokasi jam pelajaran kelompok B ke kelompok A (mengurangi jam kelompok B dan menambahkan ke kelompok A) dengan syarat setiap mata pelajaran pada kelompok B tidak boleh kurang dari 2 jam pelajaran.
Berikut adalah contoh hasil pengembangan struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah.
Baca : KMA 183 Tahun 2019 - Kurikulum PAI & Bahasa Arab
Sebagaimana kutiban dari KMA Nomor 184 Tahun 2019 Bab III Poin A, pengembangan struktuk kurikulum yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Penambahan beban belajar hingga sebanyak-banyaknya enam jam pelajaran tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu. Tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan, bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru. Apalagi sekedar untuk pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Untuk lebih memahami terkait struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah, silakan cermati KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah.
Kedua regulasi tersebut dapat diunduh di artikel Ayo Madrasah terdahulu yaitu:
Sehingga struktur kurikulum di Madrasah Tsanawiyah yang bersangkutan akan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan mampu mengakomodasi kekhasan madrasah masing-masing. Tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)